kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Aturan waralaba butuh sosialisasi


Rabu, 31 Oktober 2012 / 12:33 WIB
ILUSTRASI. Bongkar muat peti kemas pada kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.


Reporter: Melati Amaya Dori | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik keluarnya beleid Peraturan Menteri Perdagangan tentang waralaba khusus toko modern. Namun begitu, Aprindo mendesak Kementerian Perdagangan selaku pembuat aturan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah.  

Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menegaskan, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tersebut mesti dipahami oleh pemerintah daerah agar penerapannya tak melenceng.

"Pada dasarnya, beleid itu ingin masyarakat berinvestasi di minimarket atau departement store atau restoran, sehingga diharapkan ada pertumbuhan investasi hingga ke pelosok Indonesia," kata Tutum kepada KONTAN, di Jakarta hari ini (31/10).

Tutum menambahkan, jangan sampai pemerintah daerah salah tafsir yang membuat pelaku usaha atau pemilik waralaba kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Salah satu yang menjadi sorotan Tutum adalah, kewajiban divestasi gerai milik pewaralaba sebesar 20% per tahun kepada mitra atau terwaralaba. "Kebijakan melepas 20% gerai setiap tahun tidak bisa dipaksakan, karena belum tentu ada yang mau beli," ungkap Tutum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×