kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.693   107,00   0,61%
  • IDX 6.445   -278,49   -4,14%
  • KOMPAS100 855   -38,45   -4,30%
  • LQ45 636   -21,55   -3,28%
  • ISSI 233   -10,08   -4,15%
  • IDX30 361   -10,30   -2,78%
  • IDXHIDIV20 446   -9,47   -2,08%
  • IDX80 98   -3,93   -3,86%
  • IDXV30 127   -3,02   -2,33%
  • IDXQ30 116   -2,78   -2,33%

Aturan waralaba butuh sosialisasi


Rabu, 31 Oktober 2012 / 12:33 WIB
ILUSTRASI. Bongkar muat peti kemas pada kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.


Reporter: Melati Amaya Dori | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik keluarnya beleid Peraturan Menteri Perdagangan tentang waralaba khusus toko modern. Namun begitu, Aprindo mendesak Kementerian Perdagangan selaku pembuat aturan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah.  

Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menegaskan, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tersebut mesti dipahami oleh pemerintah daerah agar penerapannya tak melenceng.

"Pada dasarnya, beleid itu ingin masyarakat berinvestasi di minimarket atau departement store atau restoran, sehingga diharapkan ada pertumbuhan investasi hingga ke pelosok Indonesia," kata Tutum kepada KONTAN, di Jakarta hari ini (31/10).

Tutum menambahkan, jangan sampai pemerintah daerah salah tafsir yang membuat pelaku usaha atau pemilik waralaba kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Salah satu yang menjadi sorotan Tutum adalah, kewajiban divestasi gerai milik pewaralaba sebesar 20% per tahun kepada mitra atau terwaralaba. "Kebijakan melepas 20% gerai setiap tahun tidak bisa dipaksakan, karena belum tentu ada yang mau beli," ungkap Tutum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×