Reporter: Dani Prasetya | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemerintah Australia masih menunggu izin dari parlemen untuk merealisasikan pencabutan penghentian ekspor sapi bakalan ke Indonesia tanpa persyaratan.
"Mentan (Menteri Pertanian) Australia berkomitmen akan mencabut penghentian ekspor itu, tapi dia masih akan membicarakan permintaan kita pada parlemennya," tutur Ketua Komisi IV DPR Romahurmuzy, Kamis (23/6).
Dia menjelaskan, pemerintah Australia memang menjanjikan akan segera mencabut penghentian ekspor sapi bakalan itu sesegera mungkin. Bahkan, Australia berkomitmen untuk melakukannya tanpa persyaratan.
Namun belakangan setelah disepakati, ternyata kata Romahurmuzy yang biasa dipanggil Romy, pencabutan penghentian ekspor itu akan dilakukan setelah pemerintah Indonesia menindak rumah pemotongan hewan (RPH) yang tidak melakukan prosedur pemotongan hewan berstandar internasional.
"Jadi Indonesia harus membuat RPH yang sesuai dengan animal welfare standar internasional," katanya. Meski demikian, Romy optimistis, pencabutan penghentian ekspor sapi bakalan itu akan terealisasi selambat-lambatnya akhir Juli 2011.
"Pokoknya kalau saja sampai minggu kedua bulan Juli, Australia tak ada pencabutan penghentian ekspor maka Komisi IV akan mendorong untuk menghentikan juga impor daging beku dan sapi hidup dari Australia," papar dia.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia mengajukan empat tuntutan terkait adanya penghentian ekspor sapi bakalan oleh pemerintah Australia.
Indonesia meminta agar Australia mencabut larangan ekspor sapi bakalan sesegera mungkin tanpa persyaratan apa pun, menurunkan batas maksimum berat sapi bakalan dari 350 kg menjadi 250 kg, melakukan pembatasan ekspor daging dan jeroan beku 30% berat sapi serta meminta penghentian ekspor sementara tiga minggu sebelum bulan Juli.
Tuntutan itu memang diajukan lantaran pemerintah Australia telah secara sepihak menghentikan ekspor sapi bakalan ke Indonesia. Sehingga sebagai konsekuensi tindakan tersebut, kata dia, Indonesia meminta agar Australia melaksanakan semua tuntutan tersebut tanpa pengajuan syarat baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News