kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Ayam kampung berpotensi menuju pasar global


Selasa, 18 Juli 2017 / 10:43 WIB
Ayam kampung berpotensi menuju pasar global


Reporter: Abdul Basith | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Ayam kampung saat ini sedang menjadi sorotan bagi pasar global. Perusahaan asal Perancis membuat ayam broiler berwarna. Ayam tersebut diakui telah diekspor ke sejumlah negara termasuk Malaysia dan diklaim sebagai ayam kampung.

Untuk potensi saat ini sedang berkembang pesat bagi ayam asal Indonesia. Sebagai negara dengan kualitas ayam lokal yang baik, Indonesia dinilai bisa memasuki pasar global. “Malaysia sudah berminat memanfaatkan ayam lokal dari Indonesia,” ujar Ade M Zulkarnain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Peternak Nasional, Minggu (16/7).

Kondisi ini ditambah lagi dengan maraknya flu burung di sejumlah negara termasuk Perancis. Peluang itu dapat dimanfaatkan bagi Indonesia untuk masuk ke pasar global. Ade berharap dukungan pemerintah dapat diberikan pada peningkatan porduksi, insentif bagi pembibit, serta mendorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) mengingat potensi ayam lokal yang besar.

Saat ini pasokan ayam kampung dinilai masih kurang jauh dari permintaan. Kontribusi ayam lokal dalam memenuhi kebutuhan ayam nasional hanya 6%. Hal tersebut disebabkan kurangnya pembibitan ayam kampung di Indonesia. Dari kebutuhan 100 juta ekor selama setahun, bibit yang bisa dipenuhi hanya 40%. Target ke depan, pasokan ayam kampung dapat memenuhi hingga 25% dari total kebutuhan ayam nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×