kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,57   4,24   0.47%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Babak baru renegosiasi kontrak Pemerintah-Newmont


Selasa, 21 April 2015 / 12:19 WIB
Babak baru renegosiasi kontrak Pemerintah-Newmont
ILUSTRASI. Aktor Nam Joo Hyuk dalam perannya sebagao polisi di drama Korea terbarunya berjudul Vigilante, tayang di Disney+.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Proses renegosiasi kontrak karya (KK) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Newmont Nusa Tenggara mulai memasuki babak baru. Kedua pihak yang terikat dalam perjanjian bersama tersebut mengkaji bahasa hukum yang akan dimuat dalam draft amandemen kontrak karya (KK).

"Intinya, subtansi renegosiasi sudah oke, tapi bahasa hukumnya masih dalam pembahasan. Di sana kan banyak hal detil yang harus dikaji," kata Martiono Hadianto, Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara kepada KONTAN usai menggelar pertemuan dengan Kementerian ESDM, Senin (20/4) kemarin.

Menurut dia, sejatinya Newmont dan pemerintah sudah menyepakati enam hal dasar renegosiasi. Yakni, pemangkasan wilayah tambang, kewajiban peningkatan konten lokal, peningkatan nilai tambah lewat kegiatan pemurnian, dan peningkatan penerimaan negara.

Serta, peralihan sistem kontrak ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK) setelah berakhirnya masa kontrak, dan pemenuhan kewajiban divestasi. Nah, keenam hal tersebut dituangkan dalam bahasa hukum agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda antara pemerintah maupun perusahaan.

"Kami kan sudah menandatangi MoU yang berisi tentang enam poin renegosiasi. Yang penting, dalam membuat bahasa hukum di amandemen kontrak harus konsisten dengan apa yang sudah disepakati sebelumnya" kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×