kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Badan Karantina minta 'statusnya' ditingkatkan


Jumat, 06 Maret 2015 / 16:54 WIB
Badan Karantina minta 'statusnya' ditingkatkan
ILUSTRASI. Pembangkit listrik PLTGU Jababeka milik PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR) di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

KARAWANG. Badan Karantina Kementerian Pertanian ingin kewenangannya ditingkatkan. Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Kemtan mengatakan, Badan Karantina meminta agar memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan barang impor yang masuk ke tanah air. Hal ini didasari untuk untuk melindungi keamanan pangan yang masuk ke negeri ini.

Selama ini, kata dia, barang impor berupa pangan yang masuk dicek terlebih dahulu oleh Pabean yakni instansi yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk atau impor dan bea keluar (ekspor). Baik melalui darat, laut, maupun melalui udara.

"Kami selalu ditempatkan di belakang Pabean. Ini kan rawan jika kami ditempatkan di belakang jika ada impor pangan yang teridentifikasi mengandung bakteri. Saat ini kami usulkan untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu," kata Banun, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan dengan Badan Karantina berada di depan, maka risiko dapat diminimalisir terlebih dahulu. Misalnya, saat muatan kapal bersandar di pelabuhan. Maka langsung segera dilakukan pemeriksaan dan terhindar dari risiko penyebaran bakteri. Ditambah, importir tidak dibebani pembayaran pajak.

Untuk itu, Badan Karantina Kementerian Pertanian telah mengusulkan rancangan atau draft berupa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Banun memaparkan, draft yang diajukan tersebut mengutamakan mitigasi risiko ke dalam tiga tingkatan. Yakni risiko menengah, tinggi dan rendah dalam menyeleksi impor pangan yang masuk.

Selain itu, Badan Karantina juga diberikan kewenangan untuk mengetahui isi muatan kapal dan berapa lama kapan akan bersandar di pelabuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×