Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Perindustrian tengah menghitung dampak kenaikan tarif dasar listrik (TDL) terhadap sektor perindustrian. Pasalnya kenaikan TDL itu bakal mengganggu cash flow perusahaan.
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan kenaikan TDL akan berdampak pada perlambatan pertumbuhan industri. Seberapa besar perlambatannya, ini yang sedang dihitung. Menurutnya, kenaikan TDL tersebut paling tidak, akan berdampak pada cash flow sekitar 400 perusahaan industri yang masuk dalam klasifikasi A3 dan A4.
"Kami mengundang empat asosiasi industri yang punya ketergantungan cukup tinggi terhadap listrik, di satu sisi mereka merupakan produsen besar dan menghasilkan sektor-sektor penghasil ekspor non-migas terbesar di Indonesia. Bersama dengan mereka, kami akan hitung bersama," ujar Hidayat, Senin (21/4).
Keempat asosiasi yang dimaksud Menperin adalah asosiasi besi baja, petrokimia, semen, dan tekstil. Menurut Hidayat, yang terpenting adalah menjaga agar kenaikan TDL ini tidak membuat produktivitas perusahaan menurun lantaran beban produksi meningkat. Pasalnya hal tersebut bisa berujung pada lay off perusahaan. "Itu yang kami jaga betul agar cash flow perusahaan tetap baik, sehingga tidak terjadi lay off perusahaan," ujarnya.
Apalagi kata dia, saat ini para pengusaha Indonesia tengah meningkatkan kapasitas, daya saing dan kualitasnya dalam menyambut perdagangan bebas ASEAN (Masyarakat Ekonomi ASEAN/MEA).
Di satu sisi, para pengusaha sepakat rencana pemerintah untuk mencabut subsidi listrik. Namun jumlah kenaikan dan masa angsuran pembayaran dinilai pengusaha yang terlalu sempit.
Para pengusaha sebenarnya menginginkan kenaikan TDL berangsur selama 3 tahun. Namun keputusan kenaikan TDL sudah terlanjur diteken pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2014, pemerintah menaikkan tarif dasar listrik untuk perusahaan terbuka (kategori I-3) dan perusahaan bahan baku (kategori I-4). Untuk kategori I-3 akan mengalami kenaikan TDL sebesar 34%. Sementara untuk I-4 akan mengalami kenaikan sebesar 64%. Kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap yaitu pada tanggal 1 Mei, 1 Juli, 1 September, dan I November.
Dengan pencabutan subsidi listrik tersebut, negara dapat menghemat anggaran antara Rp 8 triliun - Rp 9 triliun. Kemenperin tengah menghitung perbandingan keuntungan dari pencabutan subsidi tersebut dibandingkan dengan turunnya produktivitas sektor industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News