Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengkaji opsi merevisi harga patokan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) bagi sektor kelistrikan. Pemerintah akan mempertimbangkan harga yang lebih pantas bagi penambang serta kemampuan dari PT PLN (Persero).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa salah satu faktor yang akan menjadi pertimbangan pemerintah adalah kenaikan biaya produksi yang ditanggung oleh penambang. Pasalnya, stripping ratio untuk menambang batubara kalori medium saat ini sudah mencapai 8% - 12%.
"Cost produksinya sudah tinggi. Jadi kita juga harus membijaksanai agar pengusaha juga jangan dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi, nggak mungkin, karena pengusaha juga harus kita jaga agar mereka tidak rugi," kata Bahlil kepada awak media, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Kepemilikan Pizza Hut Global Berubah: Begini Nasib Gerai Pizza Hut di Indonesia
Bahlil pun tak menampik bahwa pemerintah membuka opsi untuk melakukan revisi terhadap harga patokan DMO batubara, yang sejak tahun 2018 belum berubah di angka US$ 70 per ton.
"Lagi kita menghitung plus-minus agar PLN tidak dirugikan, pengusaha (batubara) juag tidak dirugikan," ujar Bahlil.
Adapun, harga patokan US$ 70 per ton untuk DMO batubara bagi sektor kelistrikan ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018. Sedangkan harga batubara untuk kebutuhan industri semen dan pupuk dipatok sebesar US$ 90 per ton berdasarkan Kepmen ESDM No.206.K/HK/02/MEM.B/2021.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan, langkah pemerintah mengkaji revisi harga patokan DMO untuk kelistrikan terbilang wajar.
Kenaikan harga DMO bisa dilakukan mengingat terjadi kenaikan hampir semua komponen biaya operasional, termasuk juga biaya lingkungan, dan biaya reklamasi pasca tambang dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, Bisman menyoroti selisih yang terlalu lebar antara harga patokan DMO dengan harga di pasar ekspor. Pasalnya, harga pasar batubara saat ini masih bergerak di atas US$ 140 per ton.
"Selisih yang terlalu lebar antara harga DMO dan harga pasar juga tidak bagus. (Kenaikan harga patokan DMO) ini juga agar pelaku usaha semangat memasok kebutuhan domestik. Catatan penting harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan industri batubara dan kebutuhan biaya pembangkitan listrik PLN," kata Bisman saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Perluas Akses Energi Lewat Ekspansi Fasilitas BBM Hingga LPG
Bisman mengusulkan, harga patokan DMO batubara untuk kelistrikan naik ke level US$ 80 - US$ 90 per ton. Menurut Bisman, level harga tersebut masih wajar untuk menyesuaikan kenaikan biaya produksi dan biaya lain-lain yang ditanggung oleh penambang, sekaligus memangkas selisih yang terlalu lebar dengan harga pasar.
"DMO saat ini dengan US$ 70 per ton sudah cukup lama, padahal kan biaya produksi dan biaya lain-lain terus meningkat. Jadi kalau ada revisi memang cukup urgen. Wajar jika naik sampai kisaran US$ 80 – US$ 90 per ton, tetapi tetap harus memperhatikan kepentingan elektrifikasi untuk PLN dan keseimbangan tarif listrik," tandas Bisman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













