Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air, Wings Air, Batik Air member of Lion Air Group menghentikan atau melakukan penundaan sementara (suspend) layanan operasional domestik yang menghubungkan dari dan ke Papua, mulai Kamis (26/3) pukul 00.00 WIT sampai Kamis, (9/4) pukul 23.59 WIT.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, penundaan sementara ini sesuai pemberitahuan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X mengenai penutupan penerbangan penumpang di Bandar Udara Provinsi Papua.
Baca Juga: Malaysia lockdown, Lion Air Group tunda penerbangan dari dan ke Malaysia
"Penundaan sementara ini juga dilakukan berdasarkan situasi saat ini, dalam upaya tindakan preventif terhadap upaya pencegahan atau menangkal masuk penyebaran corona virus disease (covid-19)," ujar Danang dalam keterangan resmi yang diterima kontan.co.id, Rabu (25/3).
Operasional layanan penerbangan penumpang domestik di Provinsi Papua, Lion Air Group memiliki rata-rata 35 frekuensi penerbangan per hari pergi pulang (PP), mencakup kota sebagai berikut:
1. Jayapura – Bandar Udara Internasional Sentani (DJJ),
2. Merauke – Bandar Udara Mopah (MKQ),
3. Mimika – Bandar Udara Internasional Mozes Kilangin, Timika (TIM),
4. Nabire – Bandar Udara Douw Aturure (NBX),
5. Yahukimo – Bandar Udara Nop Goliat Dekai (DEX),
6. Jayawijaya – Bandar Udara Wamena (WMX).
Menurut Danang, Lion Air Group telah memberikan informasi penundaan penerbangan rute yang dilayani Lion Air, Batik Air dan Wings Air kepada seluruh calon penumpang sesuai dengan perkembangan terkini.
Baca Juga: Ada pilot meninggal karena diduga positif corona, ini titah Kemenhub ke maskapai
Danang menambahkan, Lion Air Group memfasilitasi kepada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket (issued ticket) dengan pengembalian dana (refund) menurut ketentuan yang berlaku.
"Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai dengan standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first)," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News