Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Malindo Air yang berbasis di Kuala Lumpur Malaysia, serta maskapai di Indonesia, yakni Lion Air, Batik Air, dan Wings Air member of Lion Air Group Indonesia, menghentikan atau melakukan penundaan sementara (suspend) mulai Rabu (18/3) hingga 31 Maret 2020 untuk layanan penerbangan internasional dari dan menuju Malaysia termasuk dari Indonesia.
"Langkah ini guna mendukung pengendalian gerakan nasional yang dinyatakan oleh pemerintah Malaysia, di mana orang (rakyat) Malaysia dilarang meninggalkan negara itu dan pembatasan yang diberlakukan pada masuknya semua wisatawan dan pengunjung asing ke Malaysia," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resmi, Rabu (18/3).
Baca Juga: Malaysia terapkan lackdown, operator jaringan kereta cepat revisi frekuensi layanan
Lion Air Group menegaskan penundaan sementara ini juga dilakukan berdasarkan rekomendasi perusahaan serta menurut kondisi yang telah berkembang saat ini, dalam upaya menangkal (tindakan preventif) terhadap penyebaran corona virus disease (covid-19).
"Lion Air Group sudah memberikan informasi perihal penundaan sementara kepada seluruh tamu atau penumpang," katanya.
Menurutnya, Lion Air Group memfasilitasi kepada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket (issued ticket) dengan pengembalian dana (refund) menurut ketentuan berlaku serta akan diberikan pilihan untuk memindahkan tanggal perjalanan (reschedule) tergantung ketersediaan kursi.
Selain itu, Lion Air Group senantiasa berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, regulator guna memantau perkembangan.
Baca Juga: Malaysia lockdown, pemerintah: Corona lebih berbahaya dari tsunami
Danang mengatakan, keputusan penghentian penerbangan sementara ini dijalankan dalam rangka mengutamakan faktor keselamatan awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling) dan para tamu atau penumpang.
"Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai dengan standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first)," ujar Danang.