kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.294   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.199   85,36   1,20%
  • KOMPAS100 1.050   12,00   1,16%
  • LQ45 810   8,01   1,00%
  • ISSI 232   2,92   1,27%
  • IDX30 421   4,28   1,02%
  • IDXHIDIV20 494   4,12   0,84%
  • IDX80 118   1,20   1,03%
  • IDXV30 120   1,65   1,39%
  • IDXQ30 136   1,10   0,82%

Bandara Kulon Progo akan dilengkapi tol & kereta


Kamis, 15 Oktober 2015 / 18:41 WIB
Bandara Kulon Progo akan dilengkapi tol & kereta


Sumber: Kompas.com | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. PT Angkasa Pura I (AP I) menargetkan pembangunan bandara Kulon Progo Yogyakarta rampung pada 2020 mendatang. Sebagai megaproyek, nantinya bandara tersebut bakal dilengkapi akses jalan tol dan kereta bandara.

"Ini juga selain ada akses jalan negara, ada juga jalan tol dan akses kereta api," ujar Corporate Secretary AP I Farid Indra Nugraha di Jakarta, Kamis (15/10).

AP I, kata dia, juga sudah berbicara dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait rencana akses transportasi kereta api ke bandara Kulon Progo. Sementara untuk jalan negara, AP I juga sudah menyiapkan lahannya sehingga bisa terkoneksi dengan bandara nantinya.

Rencananya, jalan tersebut akan dibuat underpass sehingga tak memakan lahan parkir bandara.

Untuk akses jalan tol, saat ini masih terus dimatangkan dengan Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Bandara Kulon Progo direncanakan menjadi pengganti Bandara Internasional Adi Sutjipto yang telah kelebihan kapasitas.

Menurut AP I, dana pembangunan bandara tersebut sekitar Rp 7 triliun. Kapasitas Bandara Kulon Progo didesain untuk dapat menampung 50 juta penumpang setiap tahun. Sementara Bandara Adi Sutjipto saat ini sudah melayani 3,5 juta penumpang per tahun. Padahal, kapasitas bandara hanya 1,5 juta penumpang.

Bandara Kulon Progo rencananya memiliki luas 110.000 meter persegi dan akan dibangun dalam beberapa tahap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×