kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bantu PDS HB Jassin, XL gelar program SMS donasi


Senin, 23 Mei 2011 / 10:05 WIB
Bantu PDS HB Jassin, XL gelar program SMS donasi
ILUSTRASI. Google sematkan fitur deteksi gempa bumi di HP Android, bagaimana cara kerjanya ?


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT XL Axiata Tbk (EXCEL) menggelar SMS Donasi Sastra untuk mendukung pengelelolaan Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin. Bukan hanya itu, XL juga bekerja sama dengan komunitas Koin Sastra untuk menyelenggarakan aksi klipping massal untuk mendukung pelestarian koleksi PDS HB Jassin.

GM Sales Jabodetabek XL Haryo Wibowo mengatakan, SMS Donasi Sastra ini untuk mempermudah masyarakat mendukung PDS HB Jassin. "Saat ini adalah momentum yang sangat tepat bagi semua masyarakat untuk kembali bersatu pedulu kepada kekayaan nusantara," katanya dalam rilis yang diterima KONTAN, Senin (23/5).

SMS Donasi Sastra ini dilakukan dengan cara mengirimkan pesan pendek ke nomor 2000 atau 5000. Untuk tujuan ke 2000, pulsa pelanggan akan terpotong sebesar Rp 2.200 sudah termasuk PPN 10%. Sementara untuk yang 5000, pulsa akan terpotong Rp 5.500 sudah termasuk PPN.

Haryo mengatakan, hasil penggalangan donasi ini akan diserakan ke PDS HB Jasin atas nama pelanggan XL. Program ini akan dibuka mulai 22 Mei hingga 30 Juni 2011 mendatang.

Asal tahu saja, PDS HB Jassin merupakan salah atau rujukan sejarah sastra Indonesia yang didirikan sastrawan HB Jassin. Lembaga ini memiliki koleksi puluhan ribu dokumen sejarah sastra. Namun, nasib lembaga ini terancam akibat kesulitan keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×