kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Banyak pengusaha tolak royalti progresif emas


Minggu, 21 Januari 2018 / 16:33 WIB
Banyak pengusaha tolak royalti progresif emas
ILUSTRASI. Emas Batangan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan royalti progresif bagi komoditas emas belum bisa berjalan. Pemerintah beralasan, masih banyak pengusaha yang menolak skema yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB) Sub Sektor Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan mengatakan bahwa di Kementerian ESDM, harmonisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 09/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Kemkumham sudah selesai. Tapi mengingat kondisi terakhir kemarin itu, diminta supaya disosialisasikan dulu kepada pelaku usaha. Agar nanti tidak ribut,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (19/1).

Ia bilang, memang saat ini masih banyak pelaku usaha pertambangan khususunya komoditas emas menolak rencana ini. Alasannya, karena tidak sepakat dengan royalti progresif yang dipatok 0,25%. Asal tahu saja, Kementerian ESDM mengusulkan kenaikan royalti senilai 0,25% bagi komoditas emas apabila harga emas mencapai US$ 1.300 per ons troi.

Selanjutnya apabila harga emas naik lagi di atas US$ 100 per ons troi akan dikenakan lagi 0,25%. “Itu masih banyak perusahaan yang keberatan. Alasannya, progresifnya harusnya deltanya, bukan progresif dari totalnya. Kami coba menerjemahkan seperti apa. Nanti akan akan sosialisasi lagi,” tandasnya.

Namun sayangnya Jonson enggan memberitahu siapa saja perusahaan yang menolak. Padahal, lanjut Jonson, tujuan pemerintah dengan menerapkan hal itu supaya kenikmatan yang didapat oleh pelaku usaha pertambangan atas naiknya harga emas, bisa dinikmati juga oleh pemerintah. “Sekarang kami tinggal menunggu arahan dari Kemkeu dan Kemko Perekonomian,” tandasnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan komentar dan sikap lebih jauh atas royalti progresif tersebut. “Jadi kalau ada berita Antam tidak sepakat, jelas itu tidak benar beritanya,” tandasnya kepada KONTAN, Minggu (21/1).

Ketua Indonesia Mining Association (IMA), Ido Hutabarat mengatakan sebaiknya royalti progresif tidak diberlakukan. Pasalnya, jika harga emas turun, pemerintah tidak menerapkan penurunan royalti.

Kebetulan saat ini, kata Ido, harga emas memang sedang bagus. Tapi, harga komoditas emas adalah siklus. Jadi, pada harga bagus inilah perusahaan tambang mempersiapkan agar jika harga turun biaya produksi nya pun bisa diadjust.

“Misalnya peremajaan alat-alat, persiapan-persiapan penambangan. Jadi jika diterapkan royalti progresif, perusahaan akan lebih sulit melakukan persiapan antisipasi harga turun,” tandasnya kepada KONTAN, Minggu (21/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×