Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional masih mengkaji aturan terbaru untuk penetapan harga beras. Termasuk, terkait usulan Ombudsman RI untuk menghapus harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan bahwa penerapan HET beras di lapangan tak lagi efektif. Pasalnya, masih banyak pedagang yang menjual di atas HET yang ditetapkan akibat satu dan lain hal, di antaranya harga gabah yang tinggi dari petani.
Alih-alih menetapkan HET yang ujung-ujungnya dilanggar karena dinamika pasar yang tak tentu, Yeka bilang pemerintah bisa melakukan intervensi melalui pengendalian stok.
Baca Juga: Jaga Pasokan & Harga Beras Stabil, Bulog Ditugaskan Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP
“Bagi (pedagang) swasta, tidak perlu dibebankan HET medium dan HET premium. Mereka itu akan beraksi terhadap kebijakan pemerintah. Contoh begitu harga beras tinggi, pemerintah pasti masuk membanjiri pasar, maka mereka pasti mengikuti dinamika pasar dan menurunkan harga,” kata Yeka kepada Kontan, Minggu (10/8/2025).
Menanggapi itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya akan membahas usulan tersebut dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) dalam waktu dekat.
Baca Juga: Harga Pangan Naik Kamis (24/7): Beras Premium hingga Bawang Merah Makin Mahal
“Akan dirapatkan yang terbaik di rakortas (rapat koordinasi terbatas) dalam waktu dekat," kata Arief kepada Kontan, Senin (11/8/2025).
Sebelumnya pemerintah juga berencana menghapus klasifikasi medium dan premium untuk beras yang beredar di pasar, buntut kasus pengoplosan beras yang terjadi pada sejumlah merek.
Arief memastikan aturan terkait penentuan harga beras ini akan diumumkan dalam waktu dekat. Namun, ia tak membuka kapan tepatnya putusan diumumkan.
"Insya Allah akan diputuskan dan disampaikan segera," tandasnya.
Baca Juga: Harga Beras dan Cabai Naik, Ini Cara Pemerintah Merespon Inflasi
Selanjutnya: Penyaluran Pinjaman Gadai ValueMax Capai Rp 150 Miliar pada Semester I-2025
Menarik Dibaca: KAI Hadirkan Promo Merdeka 17 Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News