Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pengembang properti PT Muara Wisesa Samudera menyetop pekerjaan reklamasi Pulau G usai keputusan pemerintah memberlakukan moratorium reklamasi Teluk Jakarta.
“Kami mematuhi peraturan pemerintah. Saat ini kami dalam proses merapikan pekerjaan teknis untuk penghentian proyek reklamasi untuk sementara waktu,” kata Pramono, Assistent Vice President Public Relation PT Muara Wisesa Samudera dalam konferensi pers di Baywalk Pluit, Jakarta, Kamis (21/4).
Pramono mengatakan, sejauh ini PT Muara Wisesa Samudera telah menyelesaikan pengerjaan 18% reklamasi daratan. Sedangkan pengerukan bawah laut telah selesai 40%, sekitar 65 hektare (Ha) dari total luas 161 Ha.
Penghentian sementara ini dilakukan anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk tersebut, setelah melewati analisa ahli reklamasi. Keputusan ini juga diambil dengan alasan save and safety.
Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah memerintahkan pengembang untuk menunda proyek reklamasi Teluk Jakarta pada Senin (18/4).
Asal tahu saja, dalam mengerjakan proyek Pluit City di Pulau G, PT Muara Wisesa Samudera menggandeng kontraktor asal Belanda PT Boskalis Internasional Indonesia. Di pulau tersebut, akan dibangun ruko dan villa sebanyak 1.200 unit, 15.000 unit apartemen dalam 20 menara, perkantoran, hotel, perumahan, pusat belanja, taman (central park) seluas 8 hektar (ha), outdoor dan indoor plaza 6 ha.
Ada lima tahap pembangunan proyek senilai Rp 4,9 triliun tersebut. Tahap pertama akan menggarap lahan seluas 30 Ha untuk ruko, villa, dan taman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News