Reporter: Adi Wikanto, Amalia Nur Fitri | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana tarif ojek online (ojol) naik batal berlaku. Lalu, berapa tarif ojol Agustus 2022 ini?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda rencana kenaikan tarif ojol yang seharusnya mulai berlaku pada hari ini (29/8/2022). Sebelumnya, Kemenhub juga sudah menunda tarif ojol naik pada pertengahan Agustus lalu.
Keputusan penundaan kenaikan tarif ojol ini karena memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Meski demikian, Kemenhub tak menjelaskan, sampai kapan penundaan kenaikan tarif ojol ini akan berlangsung.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, pada Minggu (28/08).
Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini. Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda, Bagaimana Tanggapan Aplikator?
Diberitakan sebelumnya, Kemenhub berencana menaikkan tarif ojol pada Agustus 2022 ini. Rencana kenaikan tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Berdasarkan Kepmenhub 564 Tahun 2022, rincian tarif ojol terbaru adalah sebagai berikut:
Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)
Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)
- Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000)
Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)
Tarif ojol tahun 2022
Dengan penundaan kenaikan tersebut, lalu berapa tarif ojol tahun 2022 ini?
Tarif ojol tahun hingga Agustus 2022 ini masih mengacu pada Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019. Berdasarkan Kepmenhub 348 Tahun 2019, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:
Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp 10.000)
Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000-Rp 10.000
Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp 10.000
Itulah rincian tarif ojol tahun 2022. Dengan penundaan kenaikan tarif ojol tersebut, maka tarif lama tetap berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News