Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) mengatakan bahwa rencana pemerintah menaikkan batas penghasilan penerima rumah subsidi hingga Rp 17 juta per bulan berpotensi memperluas pasar perumahan. Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan bergantung pada ketentuan akhir program dan kesiapan pembiayaan.
Direktur PT Metropolitan Land Tbk Olivia Surodjo mengatakan, kenaikan batas penghasilan dapat membuka akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tetap yang sebelumnya belum memenuhi kriteria penerima.
Baca Juga: Tarik Investasi, HKI Minta Penetapan PSN dan KEK Dipercepat
Meski demikian, Olivia menyebut Metland saat ini belum mengembangkan produk rumah subsidi. Karena itu, perusahaan belum memiliki rencana maupun target penambahan unit untuk segmen tersebut.
"Ke depan, kami akan mencermati perkembangan kebijakan dan mengevaluasi peluang yang sesuai dengan strategi pengembangan bisnis perusahaan," ujar Olivia kepada Kontan, Jumat (9/10/2026).
Menurut Olivia, kenaikan batas penghasilan dapat memperluas jangkauan masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan rumah subsidi. Namun, kebijakan tersebut perlu diikuti sejumlah stimulus agar dapat mendorong daya beli masyarakat dan penjualan properti.
Beberapa faktor yang perlu diperhatikan antara lain kemudahan akses KPR, keterjangkauan harga rumah, serta efisiensi proses perizinan. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan insentif fiskal, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), untuk membantu mendorong permintaan properti.
Baca Juga: Ekspor Baterai EV Jadi Langkah Awal Hilirisasi Nikel, Nilai Tambah Masih Jadi PR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














