kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Batik Air dan AP II akan kena sanksi karena melanggar Permenhub No.18/2020


Senin, 18 Mei 2020 / 16:42 WIB
Batik Air dan AP II akan kena sanksi karena melanggar Permenhub No.18/2020
ILUSTRASI. Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Ahmad Rusdi/Bal/aww.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) usai menggelar investigasi dalam rangka pengawasan implementasi Permenhub No.18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, Batik Air melanggar ketentuan tingkat keterisian penumpang. Sementara, AP II bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran protokol jaga jarak atau physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Sah! Sri Mulyani bakal suntik anggaran hingga Rp 8,5 triliun bagi Garuda Indonesia

“Memang hasil temuan ada beberapa perjalanan Batik Air yang tidak memenuhi physical distancing. Sanksi jelas akan ditegakkan termasuk kepada Angkasa Pura II. Bentuknya beragam dapat dimulai dari teguran,” kata Novie kepada kontan.co.id, Senin (18/5).

Novie mengatakan, dalam Pasal 14 huruf b Permenhub No. 18/2020 dijelaskan pembatasan penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik. Menurutnya, pihak maskapai telah diminta untuk secara berkala melaporkan penjualan tiket pesawat. Transparansi penjualan tiket pesawat akan dipantau melalui tim yang telah diterjunkan.

"Hingga saat ini penjualan tiket pesawat selama Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang hanya dapat dilayani di kantor cabang maupun pusat perusahaan maskapai yang bersangkutan dan tidak dilayani di bandara. Hal itu sebagai salah satu cara untuk mempermudah verifikasi data," katanya.

Baca Juga: Begini penjelasan Jokowi soal berhembusnya kabar pelonggaran PSBB

Novie menghimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Dia menegaskan, maskapai tidak boleh melakukan kesalahan yang berisiko terhadap para penumpangnya. 

“Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” jelas Novie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×