Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membolehkan konsentrat mineral bijih nikel dan bauksit untuk bisa diekspor kembali mulai tahun depan. Untuk itu saat ini ESDM tengah mempersiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan, konsep dari revisi beleid tersebut diantaranya adalah melonggarkan ekspor konsentrat.
Pelonggaran ini diberikan kepada perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang merupakan perubahan dari kontrak karya (KK). Sekadar tahu, selama melakukan KK kewajiban untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan mengekspor konsentrat kepada perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang belum kelar membangun smelter-nya. Sementara yang tidak ingin membangun smelter bisa bekerjasama dengan BUMN tambang untuk mengekspor hasil tambang mereka, atau menggandeng pihak lain yang punya smelter.
Meskipun melonggarkan ekspor mineral nikel, bauksit, dan mineral tanah jarang, pemerintah mengklaim tak menghambat program hilirisasi mineral. "Selama dia komitmen bangun smelter dibolehkan ekspor hasil tambang dan konsentrat," katanya, Jumat (7/10).
Menurut Teguh salah sau pertimbangan lain adalah ada beberapa jenis mineral yang tidak bisa diolah di dalam negeri. Selain itu, jumlah smelter siap beroperasi Januari 2017 masih sedikit. " Dari 27 smelter yang dibangun mayoritas baru 30% hingga 50%," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News