kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea keluar ekspor mineral akan turun setiap tahun


Kamis, 29 Mei 2014 / 13:08 WIB
Bea keluar ekspor mineral akan turun setiap tahun
ILUSTRASI. Inflasi indeks harga konsumen (IHK) diproyeksi tetap melampaui batas atas sasaran Bank Indonesia (BI) pada awal 2023. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Titik terang mengenai penurunan tarif bea keluar mineral mentah olahan mulai terlihat. Pemerintah akan menurunkan tarif bea keluar setiap tahun, mulai tahun ini hingga tahun 2016.

Penurunan pertama tarif bea keluar dilakukan apabila perusahaan sudah membayar jaminan kesungguhan 5% dari nilai investasi smelter. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung alias CT mengatakan pihak pemerintah sudah mendapatkan komitmen dari PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara untuk membangun smelter.

Freeport akan memberikan jaminan kesungguhan sebesar US$ 114,8 juta dan Newmont sebesar US$ 25 juta. Kedua perusahaan tambang tersebut bekerja sama membangun satu smelter.

CT menjelaskan, saat ini antara pemerintah dan korporasi sedang menyelesaikan persoalan terkait renegosiasi kontrak karya yang termasuk di dalamnya pembangunan smelter, divestasi serta bea keluar. Namun, urusan smelter akan dipisahkan dalam perjanjian lain atau side letter di luar kontrak karya.

Pasalnya, renegosiasi kontrak karya baru bisa dilakukan setelah kontrak jatuh tempo. Paling cepat tahun 2019 sebelum jatuh tempo kontrak Freeport di tahun 2020.Sedangkan untuk Newmont kontrak karya berakhir pada tahun 2030.

Perjanjian smelter dan biaya jaminan kesungguhan ditargetkan selesai pekan depan. Setelah disetujui presiden, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penurunan tarif bea keluar akan terbit. Penerbitan PMK tersebut akan seiring dengan pemberian izin ekspor mineral mentah olahan.

"PMK ini tersendiri, khusus kepada pihak-pihak yang sudah betul-betul dalam porgres membangun smelter," ujar CT, Rabu (28/5).

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak berniat membangun smelter tetap dikenakan aturan PMK Nomor 6/PMK.011/Tahun 2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, yang tarifnya berkisar 20%-60% hingga tahun 2016.

Jadi, akan ada dua PMK yang mengatur perihal bea keluar. Sayangnya, berapa penurunan tarif bea keluar yang akan diberikan dalam PMK terbaru masih tertutup rapat.

Ketika ditanyakan apakah penurunan bea keluar berkisar 5%-10%, Hidayat enggan mengiyakan. "Mungkin saja," tuturnya.

Hidayat menuturkan kalau penurunan tarif tersebut akan dilakukan setiap tahun selama tiga tahun hingga tahun 2016. Akhirnya, pada tahun 2017 ketika smelter sudah mulai berproduksi bea keluar akan dinolkan alias ditiadakan.

Pemerintah pun akan membentuk surveyor alias perusahaan pemantau independen yang akan memantau progres pembangunan smelter. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik optimis tahun ini proses pembangunan smelter akan bisa dilakukan. "Tahun ini harus mulai," tandas Jero.

Kalau ternyata pembangunan smelter tidak berjalan dan tidak sesuai dengan komitmen pembangunan, maka jaminan kesungguhan yang sudah disetorkan akan menjadi milik negara. Tarif bea keluar pun akan kembali normal sesuai dengan tarif yang berlaku dalam PMK Nomor 06/11/Tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×