Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT PLN (persero) mencatat rekor baru beban puncak sistem kelistrikan Jawa-Bali yang mencapai 24.089 megawatt (MW). Rekor ini merupakan dampak positif dari paket kebijakan ekonomi terkait tarif listrik yang dikeluarkan pemerintah awal Oktober kemarin.
Kepala Divisi Niaga PLN, PLN Benny Marbun mengatakan beban puncak bergulir pada malam hari. Dia menyebut bertambahnya beban puncak ini disebabkan oleh kalangan industri yang mulai menggeliat.
"Kami memantau pergerakan beban puncak sejak paket kebijakan terbit. Memang terjadi kenaikan yang rata-rata sekitar 22.000 MW sekarang menjadi 24.089 MW," katanya, Kamis (4/11).
Benny menuturkan pihaknya akan bertemu dengan kalangan industri dan asosiasi guna mensosialisasikan paket kebijakan tersebut. Diharapkan paska sosialisasi tersebut mampu menstimulus kalangan industri untuk semakin produktif. "Kami siap menopang kebutuhan daya pelanggan industri," jelasnya.
Tercatat sebanyak 12.333 pelaku industri menengah dan besar akan merasakan manfaat insentif paket kebijakan tersebut. Adapun rinciannya industri besar daya 30.000 kilo volt ampere (kVA) ke atas atau golongan I-4 sebanyak 79 pelanggan dan industri menengah daya di atas 200 kVA atau golongan I-3 mencapai 12.256 pelanggan.
Insentif yang diberikan bagi industri berupa diskon tarif untuk pemakaian listrik pada malam hari, mulai pukul 23.00 hingga pagi hari sekitar pukul 08.00. Potongan tarif itu sebesar 30% selama 3 tahun mendatang.
Insentif lainnya berupa penundaan pembayaran tagihan. Skema penundaan pembayaran tagihan ini memungkinkan industri hanya membayar 60% dari total tagihan setiap bulannya, dan keringanan ini diberlakukan untuk 6 bulan atau 10 bulan pemakaian listrik. Pada bulan ke-9 atau pada bulan ke-13 industri mulai mengangsur utang tagihan listrik.
"Paket insentif ini diharapkan dapat menyelamatkan usaha industri, bahkan menggairahkan pergerakan ekonomi bangsa," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News