Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat
Produsen rokok PT Djarum juga menegaskan bakal membayar THR sesuai dengan biasanya. "PT Djarum akan membayarkan THR normal seperti biasa. Rencana akan dibayarkan pekan depan seluruhnya," kata Purwono Nugroho, Senior Manager Public Affaris PT Djarum.
Purwono mengatakan anggaran yang telah disiapkan normal seperti tahun-tahun sebelumnya. Meski tidak bisa memerinci kisaran anggarannya, Purwono menjelaskan besaran THR dibayar sesuai dengan ketentuan yakni satu kali gaji per-upah untuk yang masa kerja di atas satu tahun dan proporsional jika belum satu tahun.
Emiten pakan ternak dan makanan olahan, PT Sierad Produce Tbk (SIPD) juga memastikan THR karyawan akan dibayarkan.
Direktur Utama SIPD, Tommy Wattimena mengungkapkan THR akan dibayarkan sesuai kewajiban. "Anggarannya dari pos yang sama yaitu di gaji karyawan (employee salary)," jelasnya.
Adapun untuk besarannya Tommy belum bisa memberikan informasi lebih rinci. Sebagai gambaran, dia menjelaskan, THR dibagikan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku yaitu satu kali gaji. Secara anggaran naik dibanding tahun lalu karena adanya annual salary adjustment karyawan.
Baca Juga: Sah, pembayaran THR bisa ditunda dan dicicil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News