kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,51   -5,84   -0.63%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini cara urus izin bagi industri yang tetap beroperasi saat PSBB


Jumat, 10 April 2020 / 19:30 WIB
Begini cara urus izin bagi industri yang tetap beroperasi saat PSBB


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Tendi Mahadi

Untuk memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id). “Tentunya, pimpinan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan isi dalam surat edaran ini,” imbuhnya.

Secara teknis, langkah pengajuan surat izin operasional meliputi pengisian formulir dengan mengakses portal SIINas. Setelah masuk ke akun SIINas, klik “e-Services”, pilih “Izin Operasional” dan mobilitas, isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik “Simpan” dan setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak Surat Keterangan dengan mengklik “Cetak".

Baca Juga: PSBB diterapkan, kendaraan yang masuk Jakarta dicek polisi

“Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya, Kementerian Perindustrian dapat mencabut Surat Keterangan yang sudah terbit. Izin berupa surat keterangan untuk operasional dan mobilitas kegiatan industri berlaku selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” papar Agus.

Agus menambahkan, nantinya dokumen izin berupa surat keterangan untuk operasional mobilitas kegiatan industri dilengkapi dengan QR Code, untuk membuktikan keabsahan dari dokumen izin tersebut dapat dilakukan dengan menscan QR Code yang terletak pada pojok kiri bawah dokumen izin. Perusahaan industri mengalami kendala teknis saat mengajukan permohonan perizinan kegiatan, dapat menghubungi helpdesk SIINas untuk menyampaikan permasalahannya.

Agus menuturkan, melalui upaya-upaya yang dilakukan Kemenperin tersebut, diharapkan sektor industri tetap mampu memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional di tengah meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ada insiden cabul saat live, Singapura stop penggunaan Zoom untuk kegiatan pendidikan

“Terutama yang diharapkan adalah produktivitas pada sektor-sektor yang produksinya berjalan secara berkesinambungan, khususnya yang memproduksi produk obat-obatan, alat kesehatan, alat perlindungan diri (APD) dan industri manufaktur utama, seperti makanan dan minuman, pengolahan makanan, kimia dan lainnya," pungkas Menperin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×