Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana memberlakukan secara efektif Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada Maret 2024.
Merespon pemberlakuan Permendag No.36 Tahun 2023 tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyatakan, Apindo khawatir pelarangan terbatas yang tidak tepat berdasarkan sektoral industri akan menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri.
Sebab, industri hulu lokal (pada sebagian industri) belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut.
Baca Juga: Pelarangan Terbatas Impor Bahan Baku Berdampak Pada Rantai Pasok Industri Nasional
Di sisi lain, Apindo memperhatikan adanya kepentingan besar pemerintah untuk meningkatkan industri dalam negeri menjadi landasan terbitnya Permendag No.36/2023, dan telah dengan baik mengatur tata kelola impor yang ditujukan untuk meningkatkan produktifitas industri intermediate dan hilir.
“Namun kami menemukan dalam beberapa pasal terkait pembatasan importasi bahan baku dan bahan pembantu terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas, maka dalam beberapa butir HS Code ini kebijakan strategis perlu direvisi untuk mempermudah importasi bahan baku atau bahan pembantu,” ungkap Shinta, dalam keterangan resmi, Selasa (20/2).
Apindo pun berharap pengaturan yang lebih lugas dan penindakan tegas dalam hal importasi produk jadi yang membanjiri pasar Indonesia secara ilegal.
Hal ini sudah sangat mengorbankan produk domestik seperti pakaian, sepatu, furnitur dan produk jadi lainnya yang merupakan hasil industri padat karya. Atas dasar ini, Apindo disebut Shinta sangat mengapresiasi pemerintah yang telah memberlakukan dengan tegas kembalinya sejumlah HS Code Post Border untuk dikembalikan ke Border.
Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto mengharapkan Permendag 36 tahun 2023 tidak menyulitkan sektor retailer yang mempunyai kegiatan usaha yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, karena sektor retail adalah sektor usaha padat karya juga.
Untuk itu, harmonisasi industri hulu, intermediate, hilir, dan retail perlu dijalankan mengikuti dinamika pasar sehingga daya saing produk dalam negeri tetap terjaga dan berimbang dengan produk impor.
Anne mengharapkan peraturan teknis dalam pemberlakuan permendag 36 tahun 2023 ini sudah disosialisasikan kepada seluruh stakeholders terkait sehingga tidak terjadi backlog atas rutinitas supply chain di tiap sektor yang terdampak.
Baca Juga: Pelaku Industri Plastik Keluhkan Merebaknya Barang Impor
“Kami juga menghimbau kepada Pemerintah agar sistem elektronik yang menjadi platform ini juga sudah siap sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan. Karena diperlukan minimal tiga sampai enam bulan setelah peraturan pelaksanaan serta infrastruktur pelaksanaan, termasuk sistem elektronik terkait Permendag 36/2023 ini siap mengakomodasi semua permohonan perizinan yang masuk. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terkait dapat lancar menjalankan perubahan rutinitas karena aturan baru,” terang Anne.
Dengan demikian, Permendag no. 36 tahun 2023 tidak memerlukan penundaan implementasi terkecuali pada bahan baku yang belum dan kurang diproduksi di dalam negeri,
Namun Apindo juga memandang perlunya evaluasi kebijakan impor bahan pendukung kebutuhan industri yang strategis dan yang berorientasi ekspor. Adapun contoh komoditas impor yang dibutuhkan, antara lain:
- Garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman;
- Besi baja dan turunannya sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang mesin untuk yang diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di Indonesia;
- Ban kendaraan berat sebagai bahan penolong produksi terutama pengoperasian alat berat di industri tambang dan sejenis;
- Monoethylene Glycole (MEG) untuk kebutuhan produksi polymerisasi industri Sintetik Filament
- 12 HS Code komoditas bahan baku plastik yang sudah disampaikan kepada pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News