kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelarangan Terbatas Impor Bahan Baku Berdampak Pada Rantai Pasok Industri Nasional


Senin, 19 Februari 2024 / 11:51 WIB
Pelarangan Terbatas Impor Bahan Baku Berdampak Pada Rantai Pasok Industri Nasional
ILUSTRASI. Apindo khawatir pelarangan terbatas impor bahan baku yang tidak tepatakan menimbulkan gangguan rantai pasok.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir pelarangan terbatas impor bahan baku yang tidak tepat berdasarkan sektoral industri akan menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri. 

"Kami melihat industri hulu lokal (pada sebagian industri) belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut.” Kata Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani dalam keterangan resmi yang diterima kontan, Senin (19/2).

Apindo memperhatikan kepentingan besar pemerintah untuk meningkatkan industri dalam negeri menjadi landasan terbitnya Permendag No.36/2023, dan telah dengan baik mengatur tata kelola impor yang ditujukan untuk meningkatkan produktifitas industri intermediate dan hilir. 

Baca Juga: Kemendag Memperketat Impor Alas Kaki, Berikut Respons Aprisindo

Namun, kata dia, ditemukan dalam beberapa pasal terkait pembatasan importasi bahan baku dan bahan pembantu terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas, maka dalam beberapa butir HS Code ini kebijakan strategis perlu direvisi untuk mempermudah importasi bahan baku atau bahan pembantu.

“Di sisi lain, Apindo berharap pengaturan lebih lugas dan penindakan tegas penegakan hukum dalam hal importasi produk jadi yang membanjiri pasar Indonesia secara ilegal," ungkapnya.

Baginya, hal itu sangat mengorbankan produk domestik seperti pakaian, sepatu, furnitur dan produk jadi lainnya yang merupakan hasil industri padat karya. 

Di sisi lain, Apindo juga sangat mengapresiasi pemerintah yang telah memberlakukan dengan tegas kembalinya sejumlah HS Code Post Border untuk dikembalikan ke Border.

Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan APINDO, Anne Patricia Sutanto, mengharapkan Permendag 36 tahun 2023 tidak menyulitkan sektor retailer yang mempunyai kegiatan usaha yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, karena sektor retail adalah sektor usaha padat karya juga. 

Untuk itu harmonisasi industri hulu, intermediate, hilir, dan retail perlu dijalankan mengikuti dinamika pasar sehingga daya saing produk dalam negeri tetap terjaga dan berimbang dengan produk impor. 

"Pengkajian harmonisasi supply chain ini perlu dilakukan dari waktu ke waktu untuk menghindari inflasi yang berlebih atau banjirnya produk impor di dalam negeri," ujar Anne.

Anne berharap peraturan teknis dalam pemberlakuan permendag 36 tahun 2023 ini sudah disosialisasikan kepada seluruh stakeholders terkait sehingga tidak terjadi backlog atas rutinitas supply chain di tiap sektor yang terdampak. 

“Kami juga menghimbau kepada Pemerintah agar sistem elektronik yang menjadi platform ini juga sudah siap sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan," ucapnya.

Karena, kata dia, diperlukan minimal 3 sampai 6 bulan setelah peraturan pelaksanaan serta infrastruktur pelaksanaan, termasuk sistem elektronik terkait Permendag 36/2023 ini siap mengakomodasi semua permohonan perizinan yang masuk. 

“Permendag Nomor 36 tahun 2023 tidak memerlukan penundaan implementasi terkecuali pada bahan baku yang belum dan kurang diproduksi di dalam negeri dan apabila peraturan teknis sudah tersosialisasi dengan baik”, Anne melanjutkan. 

Baca Juga: Perprindo Soroti Rencana Kebijakan Pengetatan Impor Barang

Asal tahu saja, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI berencana memberlakukan secara efektif Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid ini diundangkan pada 11 Desember 2023, dan akan berlaku efektif 90 hari sejak tanggal diundangkan atau pada 10 Maret 2024.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menggeser pengawasan impor dari post border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Selain itu, Permendag No.36 tahun 2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.

Sejumlah komoditas yang pengawasan impornya dikembalikan dari post border ke border antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi serta kosmetik dan obat tradisional, dengan tujuan untuk menertibkan impor barang.

Apindo memandang perlunya evaluasi kebijakan impor bahan pendukung kebutuhan industri yang strategis dan yang berorientasi ekspor. Beberapa komoditas impor yang dibutuhkan, antara lain garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman; besi baja dan turunannya sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang mesin untuk yang diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di Indonesia; ban kendaraan berat sebagai bahan penolong produksi terutama pengoperasian alat berat di industri tambang dan sejenis; Monoethylene Glycole (MEG) untuk kebutuhan produksi polymerisasi industri Sintetik Filament - 12 HS Code komoditas bahan baku plastik yang sudah disampaikan kepada pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×