kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Begini skema keringanan tagihan listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi


Rabu, 01 April 2020 / 16:54 WIB
Begini skema keringanan tagihan listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi
ILUSTRASI. Ilustrasi tarif listrik pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menganggarkan sekitar Rp 3,5 triliun demi meringankan tagihan listrik pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan, pelanggan 450 VA tidak perlu membayar tagihan listrik sebab akan menjadi tanggungan pemerintah.

Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar. Rida melanjutkan, sementara untuk pelanggan 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon 50% dari biaya pemakaian dan biaya beban.

Baca Juga: Kementerian ESDM jamin PLN tak akan merugi saat keringanan tagihan listrik dilakukan

Menurut Rida, pemerintah memastikan langkah ini tidak serta merta membuat masyarakat dapat menggunakan listrik secara boros sebab besaran keringanan tagihan listrik dibatasi sesuai pemakaian maksimum tiga bulan terakhir.

Ia menuturkan, semisal untuk pembayaran tagihan pelanggan pascabayar golongan 450 VA untuk Bulan Maret ini maka pemerintah menanggung besaran tagihan tersebut. Sementara pelanggan pascabayar 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon 50% dari biaya pemakaian dan biaya beban.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×