Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No. 08/2018 turunan kelima atas perubahan PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Revisi aturan itu dibuat untuk penentuan harga batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Adapun dalam RPP 08/2010 itu disisipkan satu ayat dalam Pasal 85. Yaitu, Pasal 85 A yang bunyinya: Harga yang ditetapkan oleh Menteri berlaku sama untuk spesifikasi batubara yang sama dari penyedia batubara untuk kepentingan dalam negeri. Penetapan harga jual batubara tersendiri oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan umum.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng bilang bahwa RPP tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). "Itu jadinya PP Nomor 8 Tahun 2018," terangnya saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (7/3).
Adapun nantinya, kata Andy, Kementerian ESDM akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mencantumkan harga batubara DMO untuk pembangkit. Hanya saja, Andy masih enggan menyebutkan berapa harga yang ditetapkan oleh Menteri ESDM, Igansius Jonan.
"Iya fixed (harganya). Nanti di Permen, ada skema harga. Tapi saya tidak bisa jelasin, saya juga belum lihat Kepmen-nya," ungkapnya.
Ia memastikan Permen tersebut siang ini akan diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Mieral dan Batubara (Dirjen Minerba). Jika sudah selesai, paling cepat Kepmen itu akan terbit pada besok, Kamis (8/3).
Sementara ketika dikonfirmasi, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono pun membenarkan bajwa PP 08/2018 itu sudah diteken oleh Presiden. Namun, sayangnya ia belum mau menyebutkan berapa harga fixed price yang ditetapkan oleh pihaknya yang akan diterbitkan melalui Permen ESDM.
"Bocorannya belum ada, keluar aja belum," tandasnya di Gedung DPR, Rabu (7/3).
Sementara sumber KONTAN dari lingkungan Kementerian ESDM menyebutkan, dalam Permen ESDM yang akan diterbitkan, harganya sudah ditetapkan di bawah Harga Batubara Acuan (HBA) saat ini US$ 101,86 per ton menjadi US$ 70 per ton untuk dalam negeri buat pembangkit listrik milik PLN.
Ketika dikonfirmasi mengenai perubahan kelima PP 23/2010 menjadi PP 08/2018 ini, Juru Bicara Presiden, Johan Budi menegaskan bahwa Jokowi belum menandatangani aturan itu. "Belum (diteken)," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News