kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.120.000   -48.000   -1,52%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

Jokowi belum teken harga batubara DMO untuk pembangkit


Senin, 05 Maret 2018 / 18:59 WIB
Jokowi belum teken harga batubara DMO untuk pembangkit
ILUSTRASI. Tambang Batubara PT Adaro


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan harga batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) masih bergulir. Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meneken revisi Peraturan Pemerintah (RPP) 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Juru bicara Presiden Johan Budi mengatakan saat ini RPP 01/2017 itu masih dibahas di Kementerian Keuangan (Kemkeu). Namun, sayangnya Johan belum bisa merinci poin apa yang masih menjadi pembahasan sehingga RPP tersebut belum bisa dirampungkan.

"Saya baru dapat info, Presiden belum teken. Masih dibahas di Kemkeu RPP-nya," jelas Johan kepada KONTAN, Senin (5/3).

Asal tahu saja, merujuk berita KONTAN sebelumnya, Pengamat Energi dan Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi yang memberikan masukan kepada Staff Khusus Menteri ESDM Akhmad Syakhroza mengatakan bahwa dalam RPP 01/2017 akan merubah Pasal 85. 

Nantinya Menteri ESDM, Ignasius Jonan yang akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) dengan harga fixed price batubara dalam negeri senilai US$ 70 per ton. "Nah sekarang semakin tidak jelas," jelas Fahmy kepada KONTAN, Senin (5/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×