kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Beleid perdagangan elektronik segera terbit


Minggu, 01 Februari 2015 / 18:13 WIB
Beleid perdagangan elektronik segera terbit
ILUSTRASI. Update Daftar Kode Redeem Ragnarok Origin Agustus 2023, ini Daftar Lengkapnya


Reporter: Handoyo | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik  alias e-commerce terus menggelinding. Setelah cukup lama digodok, Februari ini pemerintah menjadwalkan akan melakukan konsultasi internal antar kementerian dan lembaga, serta kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor perdagangan  elektronik.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan,  secara garis besar isi PP tentang perdagangan elektronik sudah selesai. 

"Sudah jadi, nanti Februari awal akan dirapatkan sekali lagi, pertengahan Februari akan konsultasi publik, setelah itu selesai akan dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Srie, akhir pekan lalu.

Srie menjelaskan, dengan diterbitkannya PP ini, diharapkan perlindungan konsumen menjadi lebih terjamin, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Salah satu poin mendasar dalam PP ini adalah tata cara pembelian barang yang lebih ketat. Beleid ini mengatur bahwa penjual harus menyertakan kontrak digital dalam laman website ataupun media elektronik yang digunakannya. Isinya, pihak penjual harus menginformasikan barang yang dijualnya. Selain detail produk, cara pembayaran juga harus disertakan. "Dengan digital kontrak, konsumen terlindungi," kata Srie.

Selain menyasar penyedia layanan perdagangan elektronik, PP tentang e-commerce juga berlaku untuk media jejaring sosial. seperti Facebook. "Sepanjang FB membuat penyelenggara itu maka kena," kata Srie.

Srie menambahkan, perdagangan barang melalui elektronik tidak akan berbeda dengan penjualan di pasar fisik. Perdagangan barang via elektronik akan tetap dikenakan pajak. Selain itu, penyedia perdagangan elektronik yang berasal dari luar negeri juga harus tunduk terhadap kebijakan ini.

Sebelumnya, Daniel Tumiwa, Ketua Indonesia E-commerce Association (Idea), mengatakan, pihaknya mendukung penuh kehadiran PP h tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut.  “Prinsipnya, kami setuju bahwa bisnis ini harus punya standar proteksi yang kuat. Tujuannya, agar keamanan bertransaksi kian terjamin,” ujarnya. 

Masukan dari kalangan pengusaha terkait kebijakan tersebut, antara lain pelaku e-commerce wajib mendaftarkan diri dan meregistrasi nomor telepon. Pelaku e-commerce juga harus memiliki customer service, jaminan uang kembali, dan jaminan barang bisa ditukar jika tak sesuai ekspektasi pembeli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×