Reporter: Herlina KD |
JAKARTA. Beleid mengenai perlindungan atau safeguard dan pengenaan anti dumping untuk beberapa produk industri dalam negeri perlu segera dipercepat. Tujuannya, untuk mengantisipasi lonjakan impor dari China.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, beleid ini menghindari kerugian lebih besar yang dialami sektor industri yang terkena dampak negatif dari membanjirnya produk impor dari China.
"Seyogyanya pengenaan bea masuk safeguard maupun anti dumping harus dikaitkan dengan program kebijakan sektor industri. Sehingga pada saat diberhentikan pemberlakuannya, industri terkait telah pulih dan meningkat daya saingnya," ujar Hidayat saat Rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI Senin (24/5).
Hidayat mengatakan selama tahun 2004 - 2009 neraca perdagangan non migas dengan China mengalami defisit, dan nilainya semakin bertambah dari tahun ke tahun. Nilai defisit yang tertinggi terjadi pada tahun 2008 yang mencapai US$ 7,160 miliar. Tahun 2009 nilai defisit impor perdagangan Indonesia dan China mencapai US$ 4,471 miliar.
Sementara itu, perkembangan ekspor kelompok produk permesinan, kelompok elektronik, dan kelompok besi dan baja dari Indonesia selama kurun waktu lima tahun ini terus mengalami penurunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News