kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Belum penuhi syarat, Terminal 3 tak bisa operasi


Senin, 27 Juni 2016 / 11:26 WIB
Belum penuhi syarat, Terminal 3 tak bisa operasi


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) memastikan terminal 3 baru bandar udara (bandara) Soekarno Hatta belum bisa dioperasikan  pada Lebaran nanti.

Verifikasi Kemhub menyimpulkan bahwa bagian teranyar bandara Soekarno Hatta itu belum memenuhi standar keamanan, pelayanan dan keselamatan. 

Terminal 3 anyar itu juga belum memenuhi ketentuan aturan navigasi. Mulai dari pelayanan telekomunikasi, penyediaan lalu lintas pesawat, dan personel penerbangan yang kompeten. 

"Bidang prasarana sisi udara seperti apron, utilitas dan keselamatan lingkungan di terminal 3 Ultimate belum terpenuhi," ujar Novie Riyanto, Direktur Navigasi Penerbangan Kemhub, dalam konferensi pers di Kantor Kemhub, Sabtu (26/6).

Makanya, Kemhub belum mengeluarkan izin operasional meskipun dalam bentuk izin uji coba. Alasannya, tak ada ketentuan uji coba operasional dalam undang-undang. 

Informasi saja, sebelumnya pengelola bandara Soekarno-Hatta yakni PT Angkasa Pura (Persero) II atau AP II, mengajukan izin shadow operation terminal 3 anyar tersebut pada 20 Juni 2016. 

Selain itu, Kemhub tak mau industri penerbangan sipil kena semprit otoritas penerbangan internasional. Pasalnya kesalahan dalam operasional penerbangan bisa berdampak politis.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo mengingatkan, pada tahun 2007 industri penerbangan sipil Indonesia pernah mendapat larangan terbang di wilayah Uni Eropa dan Amerika Serikat. Butuh sembilan tahun untuk mengembalikan kepercayaan itu. 

"Apabila dikeluarkan dan ternyata dalam pelaksanaannya menimbulkan ketidaklancaran pelayanan bandar udara dan perusahaan, bisa menimbulkan masalah-masalah sensitif," kata dia.

Sementara itu, AP II mengaku sudah menindaklanjuti temuan Kemhub. Perusahaan pelat merah tersebut sedang mencari sejumlah solusi demi memenuhi ketentuan pemerintah. 

Salah satunya solusi dalam hal memenuhi peralatan pemantauan lalu lintas di apron terminal 3 terbaru.

Sembari melengkapi ketentuan operasional terminal 3 Ultimate, AP II bersiap menghadapi musim ramai Lebaran. 

"Saat ini AP II berkonsentrasi untuk pelayanan serta kelancaran arus mudik Lebaran, khususnya di bandara Soekarno Hatta," tutur Agus Haryadi, Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura (Persero).

Informasi saja, kapasitas penumpang terminal 3 baru  itu mencapai 25 juta penumpang per tahun. Jika terminal itu beroperasi, total kapasitas bandara Soekarno Hatta bakal menjadi 60 juta penumpang per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×