kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Berdayakan UMKM, Wijaya Karya (WIKA) bagikan gerobak dagang di Kelurahan Cipinang


Rabu, 19 Agustus 2020 / 11:38 WIB
Berdayakan UMKM, Wijaya Karya (WIKA) bagikan gerobak dagang di Kelurahan Cipinang
ILUSTRASI. PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk. (WIKA) menyalurkan bantuan berupa gerobak dagang UMKM kepada warga kurang mampu di Kelurahan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Selasa (18/8).


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdayakan UMKM, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk menyalurkan bantuan berupa gerobak dagang UMKM kepada warga kurang mampu di Kelurahan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Selasa (18/8).

Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya menyampaikan bahwa penyaluran bantuan gerobak ini merupakan bentuk keterlibatan perusahaan untuk mendukung upaya Pemerintah dalam meningkatkan aktivitas perekonomian lewat pemberdayaan UMKM.

Baca Juga: Semester I, Wijaya Karya (WIKA) bukukan laba bersih Rp 324,75 miliar

"Selain itu, dalam rangka memperingati Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia, kami hadir di tengah-tengah warga Cipinang Cempedak dengan serangkaian kegiatan, antara lain: beautifikasi kantor Pemerintah Desa dan hias seni gerobak UMKM dalam balutan Pekan CSR WIKA," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Rabu (19/8).

Pekan CSR WIKA dalam rangka memperingati HU Tke-75 Kemerdekaan RI, juga akan diisi oleh berbagai kompetisi yaitu Lomba Virtual  Cipta Jingle CSR dan kampanye pencegahan Covid-19, lomba virtual desain recycled goodie bag CSR WIKA, serta lomba-lomba lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×