kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.335   -26,00   -0,16%
  • IDX 7.086   -90,22   -1,26%
  • KOMPAS100 1.027   -17,30   -1,66%
  • LQ45 799   -16,13   -1,98%
  • ISSI 224   -1,95   -0,86%
  • IDX30 418   -8,44   -1,98%
  • IDXHIDIV20 497   -11,91   -2,34%
  • IDX80 116   -1,99   -1,69%
  • IDXV30 119   -1,97   -1,63%
  • IDXQ30 137   -2,71   -1,95%

Berharap PLTU Batang berjalan mulai tahun depan


Rabu, 29 Oktober 2014 / 11:17 WIB
Berharap PLTU Batang berjalan mulai tahun depan
ILUSTRASI. Cara Efektif Menjaga Kesehatan Mata Anak


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pembangunan PLTU Batang, Jawa Tengah ditargetkan bisa dimulai pada awal tahun 2015. Pasalnya, pembebasan lahan yang tinggal 13% lagi diperkirakan bisa diselesaikan pada akhir tahun 2014.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, paling lambat pembangunan dimulai tahun 2015. Sebab, "Target kami financial clossing selesai paling lambat tahun depan," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Senin (27/10).

Ia optimistis lantaran pemerintah akan memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Jarman menyebut pembebasan lahan yang belum selesai mengalami kendala dan tidak bisa menggunakan UU tersebut lantaran yang membebaskan lahan adalah swasta yakni  PT Bhimasena Power Indonesia. 

Akibatnya, proses pembebasan lahan memakan waktu yang lama dan tidak mendapat persetujuan warga. "Sekarang sudah ada tugas dari pemerintah ke PLN yang akan membebaskan lahan, diyakini bisa secepatnya," klaim dia. 

Jika proses berjalan sesuai dengan perkiraan dan tidak ada aral melintang lagi, pembangunan PLTU Batang diperkirakan selesai pada akhir tahun 2018. "Kalau financial clossing-nya tahun depan, biasanya tiga tahun ke depannya sudah mulai beroperasi," tandas Jarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×