kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berikut Sejumlah Kriteria PLTU yang akan Dipensiunkan Dini


Senin, 10 Oktober 2022 / 18:12 WIB
Berikut Sejumlah Kriteria PLTU yang akan Dipensiunkan Dini
ILUSTRASI. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi program pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Pasalnya, saat ini pemerintah semakin serius untuk memensiunkan PLTU karena komitmen ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Herry Nugaraha, Excecutive Vice President Power Generation and New & Renewable Energy PLN menjelaskan ada empat kriteria yang digunakan PLN untuk ‘menyaring’ PLTU yang akan dipensiunkan dini.

“Pertama, apabila PLTU tidak feasible jika dibangun fasilitas CCU dan CCUS. Kalau itu memang tidak memungkinkan dibangun karena mungkin faktor ruang dan sebagainya, maka itu akan yang diutamakan untuk dilakukan pemensiunan,” jelasnya dalam acara  Indonesia Sustainbale Energy Week 2022, Senin (10/10).

Selanjutnya, umur PLTU, fungsi keandalannya, hingga lokasi dari pembangkit listrik akan jadi perhatian.

Herry mengatakan, PLTU yang akan dipensiunkan terutama yang ada di Jawa dan dilihat dari sisi umur pembangkitnya. Selain itu juga dipertimbangkan fungsi menambah kapasitas dan fungsi keandalannya.

Baca Juga: Indonesia Butuh Investasi US$ 1 Triliun untuk Capai Target Nol Emisi Karbon di 2060

“Dari sisi lokasi bisa saja PLTU tersebut harus memasok ke pabrik-pabrik atau ke ibukKota, ini akan menjadi penting. Namun berbeda jika PLTU berada di Jawa Tengah dan Selatan itu terlalu jauh untuk supply ke Jakarta atau Semarang misalnya, mungkin itu juga diutamakan,” terangnya.

Kriteria selanjutnya ialah dari sisi teknologi pembangkit. Jika teknologinya sudah tua yang sub-critical tentu akan sangat diutamakan.

“Kemudian juga pembangkit tersebut ada di mana, tadi berbicara keandalan apakah di 150 KV atau 500 KV. Nah yang diutamakan yang men-supply di 500 KV untuk dipensiunkan,” ujarnya.

Saat ini PLN sedang melaksanakan studi lebih lanjut untuk mendukung upaya pemensiunan pembangkit bertenaga batubara.

Herry memaparkan, untuk mempersiapkan pemensiunan PLTU pihaknya membangun jaringan substitusi untuk mengantisipasi jikalau ada pembangunan jenis pembangkit yang berbeda. Dengan ini diharapkan dapat memperkuat jaringan dan sistem transmisi kalau PLTU mulai dikurangi.

Kemudian, PLN juga memerhatikan hal yang berkaitan dengan dampak sosial negatif yang berpotensi muncul khususnya di area pertambangan sampai di lingkungan sekitar PLTU.

Baca Juga: PLN Bangun PLTS Berkapasitas 975 KWp di 16 Lokasi di Kabupaten Sumenep

Adapun dari sisi pembiayaan dan teknologi yang dipilih diakui Herry akan memengaruhi leverage cost of electricity karena kemungkinan akan berimplikasi pada kenaikan biaya. “Ini harus ada dukungan dari pemerintah yang ujug-ujungnya akan berdampak pada biaya penyediaan tenaga listrik,” terangnya.

Menurutnya, penggantian energi terbarukan ke PLTU memerlukan biaya yang cukup besar. Maka itu dibutuhkan dukungan pendanaan dari pihak luar.

Tidak hanya itu, PLN juga melakukan studi bagaimana teknologi CCS dan CCUS dapat diimplementasikan sesuai dengan kebijakan yang akan berlaku nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×