Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sebagai negara kepulauan, Indonesia masih kekurangan kapal navigasi. Kapal ini berfungsi untuk memandu pelayaran. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mencatat Indonesia idealnya punya 125 kapal navigasi.
Hanya saja hingga kini, pemerintah baru punya 63 unit kapal navigasi. Bahkan, sekitar 30 kapal sudah berusia tua dan harus diganti. "Usianya sudah 40 tahun jadi perlu diganti," ujar Bambang Wiyanto, Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemhub usai penandatanganan kontrak antara Kemhub dengan PT Palindo Marine di Gedung Kemhub, Senin (22/2).
Untuk itu Kemhub berencana membangun 50 kapal navigasi sampai 2019. Sampai akhir tahun lalu, Kementerian Perhubungan sudah meneken proyek pengadaan 15 unit kapal navigasi.
Untuk tahun ini, Kemhub cuma meneken satu kontrak proyek pengadaan kapal navigasi tahap III. Pemenangnya adalah PT Palindo Marine yang berbasis di Batam. Perusahaan galangan ini mendapat proyek pengadaan lima unit kapal navigasi kelas 1 dengan nilai Rp 618,25 miliar.
Perinciannya paket A terdiri dari tiga kapal navigasi seharga Rp 370,95 miliar dan Paket B dua kapal sejenis seharga Rp 247,3 miliar.
Lelang proyek lain
Menurut Harmanto, Managing Director PT Palindo Marine, pihaknya akan menyelesaikan kapal navigasi ini selama 22 bulan ke depan. Pertengahan 2017 kapal navigasi ini sudah bisa berlayar.
Selain kapal navigasi yang sudah dipesan, pemerintah, tengah menjajaki pengadaan dua proyek kapal dengan sumber dana bantuan dari luar negeri. Menurut dia, pemerintah Jepang dan Belanda sudah mengadakan pendekatan dengan pihak Kemhub. "Baru dua negara ini yang menyatakan minat," ucapnya.
Dua paket ini bakal dikerjakan selama 22 bulan dengan masing-masing investasi sebesar Rp 1 triliun. Artinya, kedua proyek ini punya total nilai Rp 2 triliun. Untuk paket satu terdiri dari empat kapal navigasi induk dan paket kedua pengadaan 16 kapal navigasi berukuran kecil alias kelas 1. Sayang, Bambang belum bisa memastikan kapan proyek ini bakal dilelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News