kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,01   -19,50   -2.08%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berlaku Besok (14/8), Ini Rincian Kenaikan Tarif Ojol Gojek, Grab & Efeknya


Sabtu, 13 Agustus 2022 / 10:40 WIB
Berlaku Besok (14/8), Ini Rincian Kenaikan Tarif Ojol Gojek, Grab & Efeknya
ILUSTRASI. Berlaku Besok (14/8), Ini Rincian Kenaikan Tarif Ojol Gojek, Grab & Efeknya


Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif ojek online (ojol) akan berlaku mulai besok 14 Agustus 2022. Berikut rincian kenaikan tarif ojol serta tanggapan dari Grab, Gojek dan asosiasi pengemudi.

Kenaikan tarif ojol sesuai keputusan Kementerian Perhubungan yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Mengutip Kompas.com, KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022 untuk menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Aturan kenaikan tarif ojol ini berlaku efektif mulai 14 Agustus 2022 mendatang. Dengan demikian, pengguna layanan ojol baik Gojek, Grab dll harus bersiap mengeluarkan ongkos transportasi lebih besar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. "Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).

Dilansir KM Nomor 564 Tahun 2022, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi itu yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Tarif Baru Ojol Bisa Bikin Inflasi Makin Tinggi

Kenaikan tarif ojol di Jabodetabek

Adapun besaran biaya jasa Zona II (Jabodetabek) mengalami kenaikan yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp2.600/km dan biaya jasa batas atas menjadi sebesar Rp2.700/km.

Besaran biaya tersebut mengalami kenaikan tarif ojol dari aturan sebelumnya yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km. Kemudian, biaya jasa minimal mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000, kini menjadi antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Kenaikan tarif ojol di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua

Besaran biaya jasa Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km. Besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas di Zona I tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Namun, kenaikan besaran biaya terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, kini menjadi antara Rp. 9.250 sampai dengan Rp 11.500.

Sementara itu, untuk besaran biaya Jasa Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.

Besaran biaya ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Namun, untuk biaya jasa minimal mengalami kenaikan dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000. Sebelumnya, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Komponen biaya

Hendro mengatakan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sementara, biaya tidak langsung merupakan berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. "Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujarnya.

Selain itu, Hendro mengatakan, untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online, besaran biaya jasa dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.

"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," ucap dia.

Tanggapan Grab dan Gojek

Mengutip Kompas.com, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan, pihaknya akan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pasca pandemi Covid-19.

Pihaknya hingga saat ini sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai kenaikan tarif ojol ini, serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform Grab.

"Kami sedang mempelajari dengan cermat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

"Kami pun sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalamplatform kami. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik," imbuh dia.

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo mengaku pihaknya telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang kenaikan tarif ojol tersebut.

Dia menuturkan, pihaknya juga akan mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat.

"Kami telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Gojek selalu akan mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat," ujarnya Rabu (10/8/2022).

Saat ini, pun, lanjut dia, Gojek tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapan kenaikan tarif ojol tersebut.

"Akan kami pelajari agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," jelas dia.

Di samping itu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono meminta kenaikan tarif ojol mempertimbangkan aturan Pertamina terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Igun mengatakan, faktor utama dari komponen tarif ojol adalah BBM. Saat ini, harga BBM jenis Pertalite yang biasa digunakan para mitra pengemudi ojek online memang belum mengalami perubahan.

Namun, Pertamina menyebutkan bahwa adanya pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite. Aturan ini, menurut Igun, akan berdampak pada para mitra pengemudi ojek online.

Dampak kenaikan tarif ojol

Ekonom Center of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendy mengungkapkan kenaikan tarif ojol berpotensi menambah tekanan terhadap inflasi terutama di daerah yang mengalami perubahan ini.

Apalagi kata Yusuf, mengacu pada aturan yang berubah kenaikan tarif ojol ada pada kota-kota besar, dimana basket dari perhitungan inflasi memiliki proporsi yang cukup besar juga.

“Artinya ketika tarif ini mengalami perubahan maka sudah tentu hal ini akan mempengaruhi perhitungan basket inflasi di kota-kota tersebut dan karena proporsinya besar ini yang akan mempengaruhi juga angka kumulatif dari inflasi nasional,” kata Yusuf, Selasa (9/8).

Meski dia mengatakan bahwa dampak inflasi dari kenaikan tarif ojol ini tidak sebesar basket perhitungan inflasi dari makanan dan minuman. Namun demikian perlu diantisipasi dampak tidak langsung dari kenaikan tarif ojol ini.

“Karena bagaimanapun juga pengguna dari aplikasi transportasi online relatif tersebar sehingga ini yang berpotensi akan ikut menggerek harga di masyarakat,” terang Yusuf.

Ekonom Piter Abdullah mengatakan bahwa kenaikan tarif ojol di tengah kenaikan harga energi termasuk BBM merupakan sesuatu yang wajar. Dia pun mengatakan kenaikan tarif ojol ini tentu akan berdampak pada daya beli dari masyarakat.

“Namun kalau pemerintah tidak menaikkan tarif ojol yang kasihan driver ojol. Maka, Yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah menjaga agar kenaikan inflasi tidak terlalu tinggi. Saat ini kenaikan harga atau inflasi masih dalam level wajar, lebih rendah dibandingkan inflasi di negara-negara lain,” ucap Piter.

Tentunya kenaikan tarif ojol akan meningkatkan pengeluaran masyarakat. Namun kenaikan tarif ojol tidak akan membebani masyarakat jika diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×