kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif Baru Ojol Bisa Bikin Inflasi Makin Tinggi


Jumat, 12 Agustus 2022 / 08:36 WIB
Tarif Baru Ojol Bisa Bikin Inflasi Makin Tinggi
ILUSTRASI. Pengemudi ojek online melintas di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Minggu (19/4).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (ojol), diperkirakan akan berdampak pada berbagai aspek ekonomi. Salah satunya dapat memicu inflasi tinggi. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk mempertimbangkan kembali kebijakan untuk menaikkan tarif ojol.

“Biaya transportasi yang kemungkinan meningkat bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 sudah cukup tinggi, dimana secara YoY (year on year) sudah di level 6,65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau,” kata Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Nailul Huda dalam keterangannya Kamis (11/8).

Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah berupaya melakukan berbagai kebijakan untuk menjaga inflasi tetap rendah, mulai dari menjaga subsidi BBM hingga subsidi pangan. Hal itu dilakukan agar pemulihan ekonomi tetap terjaga.

Baca Juga: Grab, Gojek, dan Asosiasi Angkat Bicara Soal Kenaikan Tarif Ojek Online

Nailul menduga dalam menaikkan tarif ojol, sepertinya pemerintah belum mempertimbangkan berbagai aspek atau sisi lain dari kebijakannya tersebut. Padahal, selain akan mengerek inflasi, kenaikan tarif ojol juga akan mendorong masyarakat pengguna ojol ke moda transportasi lain atau bahkan kendaraan pribadi.

“Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah,” ujar Nailul.

Menurut Nailul, transportasi online, termasuk ojek online, adalah multisided-market dimana ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. Sehingga, seharusnya yang dilihat bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen atau penumpang.

“Sesuai hukum ekonomi, dari sisi konsumen penumpang akan ada penurunan permintaan. Sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan tarif ini,” tegasnya.

Tidak hanya sampai disitu, kenaikan biaya transportasi juga bisa mendatangkan multiplier effect lain, yaitu membebani UMKM. Misalnya, industri makanan-minuman di skala UMKM yang bisa menaikkan harga. Pasalnya penggunaan transportasi ojol ini sudah menjadi moda transportasi sehari-hari yang banyak digunakan untuk berbagai aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun usaha.

Kenaikan biaya hidup tersebut tentu ujung-ujungnya dapat menurunkan daya beli masyarakat. Terlebih, rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2022 ini hanya berkisar di angka 1,09%, tidak dapat menutup potensi kenaikan inflasi.

Baca Juga: Rincian Kenaikan Tarif Ojol Gojek, Grab dll, Kapan Mulai Diberlakukan?

“Jadi saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojek online ini dan melihat sebesar besar elastisitas dari produk atau layanan. Jangan juga, kebijakan ini menimbulkan perang harga antar platform yang akan membuat industri tidak sehat,” tegas Nailul.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.

"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Senin (8/8).

Rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi dari 30% hinga 40%. Lewat peraturan ini, Kemenhub juga menaikkan tarif per-KM di Jabodetabek menjadi Rp 2.600 – 2.700 per km, dan Rp 2250 - Rp 2650 per km. Perusahaan Aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×