Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren hunian warga Jakarta saat ini mulai beralih ke rumah susun. Kendati demikian, banyak yang belum mengetahui apa saja aturan mengenai jual beli rumah susun. Nah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan tips mengenai aturan ini, sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun.
Tips yang pertama, aturan mengenai pemasaran satuan rumah susu atau Sarusun. Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, pada dasarnya pelaku pembangunan atau pengembang dapat melakukan pemasaran sebelum pembangunan rusun dilakukan. Tapi mereka setidaknya harus memiliki: kepastian peruntukkan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rusun, perizinan pembangunan, dan jaminan atas pembangunan rusun dari lembaga penjamin.
Yang perlu dicatat, jika pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rusu, maka segala sesuatu yang dijanjikan oleh pengembang atau agen pemasaran mengikat sebagai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) bagi para pihak.
Lalu bagaimana aturan jual beli satuan sarusun?
Dalam melaksanakan proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris. Tapi, hal itu bisa dilakukan setelah memenuhi syarat kepastian atas: status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum, keterbangunan paling sedikit 20%, dan hal yang diperjanjikan.
"Selanjutnya proses jual beli yang dilakukan sesudah pembangunan rusun selesai, dilakukan melalui akta jual beli (AJB), dan pembangunan rusun dinyatakan selesai jika telah diterbitkan sertifikat Laik Fungsi dan Sertifikat Hal Milik sarusun atau SKBG sarusun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News