kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 16.902   -19,00   -0,11%
  • IDX 7.302   195,28   2,75%
  • KOMPAS100 1.013   35,14   3,59%
  • LQ45 746   24,04   3,33%
  • ISSI 258   9,10   3,66%
  • IDX30 407   13,79   3,51%
  • IDXHIDIV20 510   21,50   4,40%
  • IDX80 114   3,88   3,53%
  • IDXV30 138   3,76   2,79%
  • IDXQ30 133   5,61   4,40%

Biaya Operasional Maskapai Membengkak, Kemenhub Timbang Penyesuaian Tarif Batas Atas


Rabu, 25 Maret 2026 / 18:35 WIB
Biaya Operasional Maskapai Membengkak, Kemenhub Timbang Penyesuaian Tarif Batas Atas
ILUSTRASI. Lonjakan harga avtur dan rupiah picu kenaikan biaya operasional maskapai.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mencermati tekanan berat yang dialami industri penerbangan nasional. Hal ini menyusul eskalasi geopolitik global yang memicu lonjakan harga avtur serta fluktuasi nilai tukar rupiah.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menyatakan, pemerintah memahami dinamika yang dihadapi maskapai saat ini. Kondisi eksternal tersebut diakui berdampak langsung pada kenaikan biaya operasional penerbangan di dalam negeri.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/3/2026).

Merespons permohonan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) terkait penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dan Tarif Batas Atas (TBA), Lukman menegaskan pemerintah tidak akan gegabah, sebab ada sejumlah aspek yang harus dihitung secara matang sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga: Biaya Operasional Membengkak, INACA Minta Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge 15%

"Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) yang disampaikan oleh INACA, pada prinsipnya Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan," jelasnya.

Guna menjaga stabilitas industri, Kemenhub terus menjalin komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan, mulai dari operator bandara hingga penyedia bahan bakar pesawat. Langkah ini diambil untuk memantau sejauh mana dampak riil lonjakan harga avtur terhadap arus kas maskapai.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan," tambah Lukman.

Sementara itu, terkait permintaan stimulus bagi industri penerbangan, pemerintah menyatakan masih melakukan kajian mendalam. Lukman menekankan bahwa kebijakan fiskal tetap menjadi pertimbangan utama dalam merespons usulan tersebut. 

"Terkait usulan kebijakan stimulus, Pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas," katanya.

Baca Juga: Begini Strategi Telkom (TLKM) Perkuat Bisnis Inti Usai Divestasi AdMedika

Lebih lanjut, Lukman menambahkan, pemerintah memastikan bahwa keputusan akhir nantinya akan tetap menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelangsungan bisnis maskapai.

"Setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×