kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 16.902   -19,00   -0,11%
  • IDX 7.302   195,28   2,75%
  • KOMPAS100 1.013   35,14   3,59%
  • LQ45 746   24,04   3,33%
  • ISSI 258   9,10   3,66%
  • IDX30 407   13,79   3,51%
  • IDXHIDIV20 510   21,50   4,40%
  • IDX80 114   3,88   3,53%
  • IDXV30 138   3,76   2,79%
  • IDXQ30 133   5,61   4,40%

Biaya Operasional Membengkak, INACA Minta Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge 15%


Rabu, 25 Maret 2026 / 18:27 WIB
Biaya Operasional Membengkak, INACA Minta Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge 15%
ILUSTRASI. Kenaikan harga tiket 15% segera terjadi? INACA ajukan permintaan krusial ke pemerintah. Simak detailnya sebelum terbang. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dan Tarif Batas Atas (TBA).

Permintaan ini menyusul eskalasi konflik geopolitik yang memicu lonjakan harga minyak dunia serta pelemahan nilai tukar rupiah.

Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, mengatakan kondisi ekonomi internasional saat ini sedang tidak kondusif akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat (AS)-Israel melawan Iran. Hal ini berdampak langsung pada biaya operasional maskapai nasional yang mayoritas menggunakan mata uang dolar AS.

"Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, di mana kedua komponen biaya tersebut sangat memengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga: Arus Logistik Semakin Meningkat, Pelindo Siapkan Strategi Antisipasi Kepadatan

Bayu memaparkan, biaya operasional maskapai saat ini sangat terbebani karena 70% pengeluaran menggunakan dolar AS, sementara pendapatan dalam bentuk rupiah.

Sebagai perbandingan, saat TBA ditetapkan pada 2019, kurs berada di level Rp 14.136, namun per Maret 2026 sudah menembus rata-rata Rp 17.000 per dolar AS, atau melonjak lebih dari 20%.

Tak hanya kurs, harga minyak global per Maret 2026 juga meroket 57% menjadi US$ 110 per galon dari sebelumnya US$ 70 per galon. Kondisi ini membuat harga avtur domestik yang semula Rp10.442 pada 2019, kini sudah mencapai kisaran Rp14.000 hingga Rp15.500 per liter.

"Pertamina sebagai penyalur bahan bakar pesawat (avtur) selalu melakukan penyesuaian harga per tanggal 1 tiap bulan. Dengan demikian, terdapat kemungkinan besar harga avtur per 1 April 2026 akan naik, mengikuti harga pasaran yang sudah naik tinggi akibat krisis geopolitik di Timur Tengah tersebut," kata Bayu.

Tekanan kian berat karena maskapai harus mengubah rute penerbangan ke Timur Tengah dan Eropa untuk menghindari wilayah konflik, sehingga biaya operasional membengkak akibat rute memutar.

Di sisi lain, rantai pasok suku cadang (spare parts) turut terganggu, di mana pengiriman yang biasanya 2–3 hari kini molor hingga 7–10 hari dengan biaya kirim yang lebih mahal.

Baca Juga: Krisis Minyak dan Gas, Perhapi Ungkap Potensi Peningkatan Penggunaan Batubara

Melihat kondisi yang kian kritis, INACA mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah. "Menaikkan fuel surcharge sebesar 15 persen atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023," tegas Bayu.

Selain itu, INACA meminta kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) tiket penerbangan domestik sebesar 15% untuk pesawat jenis jet maupun propeller (baling-baling) di atas ketentuan KM 106 Tahun 2019. Hal ini dilakukan demi menjamin keberlangsungan usaha (business sustainability) dan ketersediaan konektivitas udara nasional.

Tak berhenti di situ, INACA juga mengharapkan adanya stimulus kebijakan seperti penundaan PPN avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara (PJP4U), serta kebijakan penjadwalan ulang pembayaran biaya bandara dan navigasi.

"Permintaan ini INACA ajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026 serta untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha, keterjaminan keselamatan, serta ketersediaan konektivitas angkutan udara nasional," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×