kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Biaya sertifikasi halal MUI Rp 1-5 juta


Rabu, 26 Februari 2014 / 14:30 WIB
Biaya sertifikasi halal MUI Rp 1-5 juta
ILUSTRASI. Sejumlah sentimen masih akan mewarnai pergerakan IHSG pekan ini. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia memberikan penjelasan mengenai sertifikasi halal yang dikeluarkan pihaknya untuk produk makanan minuman.

Penjelasan tersebut untuk menjawab tuduhan adanya dugaan suap ke pimpinan MUI dari perusahaan daging di Australia. Menurut Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, proses sertifikasi halal memang ada biaya yang dibebankan pada perusahaan yang mengeluarkan produk tersebut.

"Sertifikasi itu ada dua, sukarela dan wajib. Yang non meat, itu sukarela. Kalau daging dan produk olahannya, itu wajib. Tiap daging yang masuk ke Indonesia harus halal," kata Lukman di kantor MUI, Rabu (26/2).

Lebih lanjut, Lukman menuturkan biaya untuk sertifikasi yang dilakukan MUI tidak berasal dari APBN. Biaya sertifikasi tersebut, kata Lukman, dibebankan pada perusahaan produsen produk tersebut.

"LPPOM lembaga pemeriksa yang dapat biaya dari jasa sertifikasi. Besarannya bervariasi. Normalnya per sertifikat Rp 1-5 juta. Itu untuk perusahaan menengah keatas," paparnya.

"Kalau (perusahaan) dibawahnya, Rp 0-2,5 juta. Memang biaya ini biaya sertifikat, diluar transport dan akomodasi. Tergantung besar kecilnya perusahaan. Kalau yang terlalu banyak produknya, tentu ada perhitungannya. Beban audit semakin besar," jelasnya.

Ditambahkannya, LPPOM MUI mempunyai auditor yang memahami ilmu pangan dan selalu diturunkan minimal dua orang saat proses audit produk pangan.

"Karena auditor itu saksi dari ulama untuk ungkap tabir kejelasan produk olahan. Si auditor punya pengalaman ilmiah tentang produk yang diauditnya. Outputnya adalah scientific judgement. semua jelas mengandung ini itu. Bukan jelas halalnya, tapi jelas informasinya. Komisi fatwa yang tetapkan halal haramnya," tandasnya. (Danang Setiaji Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×