Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah Arab Saudi mengenakan pungutan visa sebesar SR 2.000 atau Rp 7,2 juta kepada jemaah haji dan umrah untuk keberangkatan kedua kalinya atau lebih tidak signifikan mempengaruhi bisnis penyelenggaraan haji dan umrah Indonesia. Artha Hanif, Wakil Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) mengatakan, selama ini jumlah jemaah umrah yang baru pertama kali berangkat jumlahnya masih lebih banyak dibandingkan yang lebih dari satu kali.
Oleh karenanya, aturan main yang berlaku sejak 1 Muharam 1438 Hijriah atau 2 Oktober 2016 tersebut belum melunturkan niatan masyarakat menjalankan ibadah umrah ke tanah suci. "Jumlah jemaah umrah yangberangkat berulang sejak 1438 H memang berkurang tapi yang belum pernah berangkat umrah sejak 1437 H masih banyak," kata Artha, kepada KONTAN, Minggu (15/10).
Senada dengan Muharram Ahmad, Direktur Utama PT Wahana Mitra Wisata. Menurut Muharram, aturan biaya tambahan dalam pengurusan visa sudah diketahui oleh para jemaah. Sehingga tidak menimbulkan dugaan negatif kepada penyelenggara ibadah umrah.
Jemaah tetap banyak
Muharram yakin, walaupun ada biaya tambahan yang sudah diberlakukan setahun terakhir ini oleh pemerintah Arab Saudi, jumlah jemaah yang merencanakan ibadah umrah tetap tinggi. "Jemaah sudah banyak tahu peraturan ini sejak tahun lalu," terangnya.
Sementara itu, Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mengaku belum mengetahui dampak aturan ini lebih lanjut kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah. Asal tahu saja, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pangeran Mohammad bin Salman, Wakil Putra Mahkota, tak lain karena dampak turunnya harga minyak mentah di pasar dunia . Walhasil, Pemerintah Arab Saudi terus tekor.
Karena itu mereka ingin menggenjot penerimaan non minyak hingga US$ 100 miliar pada tahun 2020. Kunjungan umat muslim dunia untuk beribadah haji dan umrah inilah yang menjadi salah satu sasaran untuk mendongkrak penerimaan negara tersebut.
Setiap tahun jumlah jemaah haji dunia yang datang ke tanah suci untuk berhaji tak kurang dari 1,5 juta. Sementara jumlah jemaah umrah lebih banyak lagi. Catatan KONTAN, sepanjang tahun 2015 Arab Saudi mencatatkan, jumlah jemaah umrah asal Indonesia mencapai 635.993 orang. Sedangkan jumlah jemaah haji pada tahun ini sebanyak 221.000 orang.
Merujuk rekomendasi Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan umrah Indonesia dan Kemenag, pembiayaan ibadah umrah minimal sebesar US$ 1.700 atau Rp 22,6 juta (kurs Rp 13.300 per dollar AS. Tapi pembiayaan umrah di Indonesia selama ini rata-rata Rp 25 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News