kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,08   -0,94   -0.10%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKDI enggan dimadu dalam perdagangan timah


Kamis, 09 April 2015 / 12:15 WIB
BKDI enggan dimadu dalam perdagangan timah
ILUSTRASI. manfaat kapulaga untuk kesehatan.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rencana pemerintah merevisi kebijakan ekspor timah mendapatkan kritik dari Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI) atawa Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) .

Otoritas perdagangan timah murni batangan di Tanah Air tersebut menentang rencana pemerintah untuk membuka lebih dari satu bursa berjangka.

Fenny Widjaja, Presiden Komisaris ICDX mengatakan, draf rancangan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/2014 terkait klausul bursa timah melenceng dari tujuan awal pemerintah.

"Dulu, penugasan satu bursa yaitu ICDX kan tujuannya sebagai pembentuk harga timah dunia berdasarkan perkembangan harga Indonesia. Tapi, kalau ada dua bursa atau lebih, nanti harga mana yang akan menjadi acuan," kata Widjaja ketika menghubungi KONTAN, Kamis (9/4).

Untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen utama timah dunia seharusnya hanya menggunakan satu satu bursa sebagai pintu keluar ekspor timah murni batangan. Menurut Widjaja, dibukanya lebih dari satu bursa timah justru akan memperlemah posisi Indonesia di hadapat pembeli luar negeri.

"Bukan persoalan monopoli atau bukan. Tapi, penetapan satu bursa punya tujuan yang jelas. Obsesi pemerintah yaitu bursa Indonesia jadi pembentukan harga timah dunia," kata dia.

Bahkan, ICDX siap mengalah dengan melepaskan pasar bursa timah apabila pemerintah lebih memilih bursa berjangka lain sebagai wadah perdagangan ekspor timah batangan. "Jangan lebih dari satu, kalau kami sudah anggap tidak performance silahkan saja tetapkan bursa lain, yang penting tetap satu bursa," imbuh Widjaja.

Sebelumnya, pemerintah tengah menggodok draf revisi Permendag Nomor 44/2014. Beberapa klausul yang akan diatur dalam calon beleid tersebut di antaranya, hanya ada dua jenis produk timah yang boleh diekspor yakni timah murni batangan dan timah solder.

Selain itu, Kementerian ESDM juga akan dilibatkan dalam pemberian rekomendasi eksportit terdaftar (ET) produk timah murni batangan, sedangkan ET timah solder akan dikeluarkan Kementerian Perindustrian. Serta, pemerintah akan membuka lebih dari satu bursa berjangka dalam penjualan produk timah batangan untuk menghindari praktek monopoli harga jual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×