kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BKPM permudah izin industri gula


Senin, 02 Maret 2015 / 18:25 WIB
BKPM permudah izin industri gula
ILUSTRASI. Pertambangan nikel PT PAM Mineral Tbk (NICL) yang akuisisi perusahaan tambang nikel


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Andri Indradie

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berniat mensinergikan kebijakan investasi industri gula rafinasi. Ini dilakukan setelah lembaga tersebut membahas perkembangan industri gula bersama Kementerian Perindustrian.

Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, salah satu hal yang dinilai kurang sinkron adalah kebijakan. Misalnya, ada ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan yang mewajibkan industri gula dengan bahan baku impor selama tiga tahun harus mendirikan kebun di Indonesia.

Lalu, masih di dalam perundangan itu, kewenangan perizinan dalam daftar negatif (DNI) harus merupakan izin prinsip. Tapi, pemerintah pusat juga sepakat untuk memberikan izin gula rafinasi. "Sementara, masih ada beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) yang masih bisa menerbitkan izinnya," imbuh Franky, Senin (2/3).

Hal inilah yang bakal dikonsolidasikan antara pemerintah pusat dengan Pemda. Pemerintah juga bakal mengkaji lebih lanjut apakah perizinan yang sudah menjadi patokan bagi pemerintah bisa diserahkan sepenuhnya kepada pihak Pemda.

Soal ketersediaan lahan, hal ini juga menjadi fokus perhatian BKPM. Terlebih berkaitan dengan kewajiban industri gula memiliki lahan perkebunan sendiri. Artinya, investor di industri gula membutuhkan adanya ketersediaan lahan.

Nah, di sinilah peran BKPM dibutuhkan. Namun, saat implementasi, bukan berarti BKPM secara spesifik mencarikan lahan bagi para investor di industri gula. Jadi, misalnya berlaku untuk investor yang sepakat masuk dan ingin mendirikan lahan perkebunan untuk produksi gula.

Investor tersebut sudah menemukan lahan yang cocok untuk perkebunan, tapi tidak bisa segera bisa merealisasikan rencananya karena terhambat oleh izin dari Pemda. "Jika ada kejadian seperti ini, kami akan turun tangan langsung," pungkas Franky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×