kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKPM: Uber hanya memiliki izin kantor perwakilan


Selasa, 22 September 2015 / 16:36 WIB
BKPM: Uber hanya memiliki izin kantor perwakilan


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) angkat bicara terkait polemik Uber Asia Limited di Indonesia. Dalam rilis yang dterima KONTAN, Selasa (22/9), Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, bahwa Uber hanya memiliki izin kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA) di Indonesia.

“Mengacu pada surat keputusan Kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia,” ungkap Franky.

Franky juga menambahkan, peran KPPA terbatas hanya sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan head office.
BKPM meminta agar Uber berkonsultasi langsung dengan BKPM terkait bidang usaha yang akan dijalankan.

Mengantisipasi kasus Uber tidak terjadi lagi, BKPM meminta para investor untuk mematuhi dan menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, segala bentuk kegiatan penanaman modal di Indonesia, baik oleh penanam modal dalam negeri (PMDN) maupun penanam modal asing (PMA) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundangan serta memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tanpa terkecuali.

Menanggapi izin usaha yang belum dimiliki Uber, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan, Uber hanya mengajukan izin dengan bidang usaha penerbitan piranti lunak yang hanya sebatas membuat aplikasi yang dibutuhkan oleh konsumen, tidak ada transaksi jual beli barang dan jasa di luar aktivitas tersebut.

“Jika izin yang diajukan merupakan bidang usaha angkutan taksi, dalam Perpres Nomor 39 tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal disebutkan, bidang usaha angkutan taksi seperti angkutan orang dengan moda darat dan tidak dalam trayek, maka hal tersebut tertutup untuk PMA,” jelas Lestari.

Lestari bilang, saat ini Uber belum terdaftar pada salah satu izin tersebut. Pihaknya menghimbau agar Uber segera berkonsultasi langsung ke BKPM terkait dengan izin yang sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan. BKPM akan memfasilitasi terkait informasi yang dibutuhkan investor baik PMA maupun PMDN dalam berinvestasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×