Reporter: Dimas Andi | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk hilir minyak dan gas (migas) resmi turun. Hal ini tertuang dalam PP No. 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan mengatakan, PP No. 48 Tahun 2019 merupakan pengganti dari peraturan serupa yang lama yakni PP No. 1 Tahun 2006. Masa edar PP No. 1 Tahun 2006 berakhir pada 6 September lalu. Lantas, per 7 September kemarin beleid terbaru mulai berlaku.
Baca Juga: BPH Migas rencanakan lelang Wilayah Jaringan Distribusi gas di Desember
Poin penting dalam PP No. 48 Tahun 2019 adalah penurunan tarif PNBP yang berasal dari iuran badan usaha yang menjalankan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa mengalami rata-rata penurunan sebesar 18,75%.
Aturan ini mengubah mekanisme pembayaran iuran. Sebelumnya, pembayaran iuran didasari oleh perkiraan penyaluran atau pengangkutan BBM dan gas bumi. Sekarang iuran dibayar berdasarkan realisasi yang dihitung berdasarkan self assessment.
Lebih jauh, untuk persentase tarif iuran volume penjualan BBM sampai dengan 25 juta kiloliter turun dari 0,3% menjadi 0,25%. Sedangkan iuran untuk volume penjualan BBM di rentang 25 juta sampai 50 juta kiloliter turun dari 0,2% menjadi 0,175%.
Sementara itu, pengangkutan gas bumi dengan volume sampai 100 juta MSCF mengalami penurunan tarif iuran dari 3% menjadi 2,5%. Adapun iuran untuk pengangkutan gas bumi dengan volume di atas 100 juta MSCF turun dari 2% menjadi 1,5%.
Di samping itu, tarif iuran untuk pengangkutan niaga gas bumi melalui pipa turun dari 0,3% menjadi 0,25%.
Baca Juga: Temui Menteri ESDM, Menteri BUMN Erick Thohir bahas sinergi dua kementerian
Sumihar menyampaikan, usulan pembuatan PP No. 48 Tahun 2019 sebenarnya telah bergulir sejak tahun lalu. Pihak BPH Migas telah berkali-kali mensosialisasikan dan berkomunikasi dengan badan usaha terkait untuk pembuatan peraturan tersebut.
“Proses penetapan PP No. 48 Tahun 2019 cukup lama karena harus lewat persetujuan Kementerian ESDM, Kemenkeu, Kemenkumham, sampai sekretariat negara,” ujar dia kepada Kontan, Kamis (31/10).
Dia mengaku, keberadaan beleid baru ini jelas akan mengurangi nilai PNBP dari kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi.
Asal tahu saja, hingga 25 Oktober 2019, BPH Migas telah menyetorkan iuran Badan Usaha ke kas negara sebesar Rp 1,27 triliun atau setara 133,26% dari target untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp 950 miliar.
Baca Juga: Masuk kuartal III 2019, lifting lima Blok Pertamina belum membaik
Namun, sisi baiknya penurunan iuran ini diharapkan akan mendorong iklim industri migas tanah air menjadi lebih menarik. “Kalau iuran turun, akan banyak investor yang datang dan menginvestasikan dananya di sektor gas bumi dan BBM,” terangnya.
BPH Migas juga berupaya mendorong kepatuhan Badan Usaha dalam membayar iuran. Sanksi pun telah disiapkan bagi badan usaha yang telat atau tidak membayar iuran, baik berupa teguran maupun denda.
“Iuran bulan Oktober akan dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kalau telat, bisa kena denda bunga,” kata Sumihar memberi contoh.
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk Gigih Prakoso menyambut positif kehadiran PP No. 48 Tahun 2019. Penurunan biaya iuran pengangkutan gas bumi tentu dapat membantu mengurangi beban biaya produksi dan distribusi yang diemban perusahaan.
Baca Juga: Ingin swap WK migas, Pertamina EP berharap ada diskresi Menteri ESDM Arifin Tasrif
“Ini merupakan hal positif dan lebih memberikan kepastian bagi kami selaku badan usaha pengangkutan dan niaga gas bumi,” ujar dia, hari ini.
JAKARTA. Tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk hilir minyak dan gas (migas) resmi turun. Hal ini tertuang dalam PP No. 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan mengatakan, PP No. 48 Tahun 2019 merupakan pengganti dari peraturan serupa yang lama yakni PP No. 1 Tahun 2006. Masa edar PP No. 1 Tahun 2006 berakhir pada 6 September lalu. Lantas, per 7 September kemarin beleid terbaru mulai berlaku.
Poin penting dalam PP No. 48 Tahun 2019 adalah penurunan tarif PNBP yang berasal dari iuran badan usaha yang menjalankan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa mengalami rata-rata penurunan sebesar 18,75%.
Aturan ini mengubah mekanisme pembayaran iuran. Sebelumnya, pembayaran iuran didasari oleh perkiraan penyaluran atau pengangkutan BBM dan gas bumi. Sekarang iuran dibayar berdasarkan realisasi yang dihitung berdasarkan self assessment.
Lebih jauh, untuk persentase tarif iuran volume penjualan BBM sampai dengan 25 juta kiloliter turun dari 0,3% menjadi 0,25%. Sedangkan iuran untuk volume penjualan BBM di rentang 25 juta sampai 50 juta kiloliter turun dari 0,2% menjadi 0,175%.
Sementara itu, pengangkutan gas bumi dengan volume sampai 100 juta MSCF mengalami penurunan tarif iuran dari 3% menjadi 2,5%. Adapun iuran untuk pengangkutan gas bumi dengan volume di atas 100 juta MSCF turun dari 2% menjadi 1,5%.
Di samping itu, tarif iuran untuk pengangkutan niaga gas bumi melalui pipa turun dari 0,3% menjadi 0,25% persen.
Sumihar menyampaikan, usulan pembuatan PP No. 48 Tahun 2019 sebenarnya telah bergulir sejak tahun lalu. Pihak BPH Migas telah berkali-kali mensosialisasikan dan berkomunikasi dengan badan usaha terkait untuk pembuatan peraturan tersebut.
“Proses penetapan PP No. 48 Tahun 2019 cukup lama karena harus lewat persetujuan Kementerian ESDM, Kemenkeu, Kemenkumham, sampai sekretariat negara,” ujar dia kepada Kontan, Kamis (31/10).
Dia mengaku, keberadaan beleid baru ini jelas akan mengurangi nilai PNBP dari kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi.
Asal tahu saja, hingga 25 Oktober 2019, BPH Migas telah menyetorkan iuran Badan Usaha ke kas negara sebesar Rp 1,27 triliun atau setara 133,26% dari target untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp 950 miliar.
Namun, sisi baiknya penurunan iuran ini diharapkan akan mendorong iklim industri migas tanah air menjadi lebih menarik. “Kalau iuran turun, akan banyak investor yang datang dan menginvestasikan dananya di sektor gas bumi dan BBM,” terangnya.
BPH Migas juga berupaya mendorong kepatuhan Badan Usaha dalam membayar iuran. Sanksi pun telah disiapkan bagi badan usaha yang telat atau tidak membayar iuran, baik berupa teguran maupun denda.
“Iuran bulan Oktober akan dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kalau telat, bisa kena denda bunga,” kata Sumihar memberi contoh.
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk Gigih Prakoso menyambut positif kehadiran PP No. 48 Tahun 2019. Penurunan biaya iuran pengangkutan gas bumi tentu dapat membantu mengurangi beban biaya produksi dan distribusi yang diemban perusahaan.
“Ini merupakan hal positif dan lebih memberikan kepastian bagi kami selaku badan usaha pengangkutan dan niaga gas bumi,” ujar dia, hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News