kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPOM perketat pengawasan olahan hasil ternak


Selasa, 20 Desember 2016 / 20:32 WIB
BPOM perketat pengawasan olahan hasil ternak


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan) bersaman Deputi III Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menandatangani kesepakatan bersama dalam rangka Peningkatan Jaminan Keamanan, Mutu dan Daya Saing Pangan Olahan Hasil Peternakan.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan jaminan keamanan dan mutu pangan olahan hasil peternakan untuk perlindungan kesehatan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan peternak melalui peningkatan nilai tambah dan daya saing pangan olahan hasil peternakan.

Direktur Jenderal PKH Kemtan I. Ketut Diarmita mengatakan kerjasama ini dilakukan dalam rangka percepatan pencapaian izin edar bagi Unit Pengolahan Hasil (UPH) Peternakan. Sebagaimana diketahui bahwa Kemtan sejak tahun 2004 melalui Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) telah memfasilitasi sarana dan prasarana berupa bangunan dan alat pengolahan susu, daging, unggas dan telur kepada 372 UPH Peternakan berbasis kelompok dan gabungan kelompok.

"Sebagian besar produk olahan UPH tersebut belum memiliki sertifikat izin edar sebagai jaminan atas keamanan dan mutu, serta peningkatan daya saing produk," ujar Ketut, Selasa (20/12).

Kendala yang dihadapi UPH dalam mendapatkan izin edar produk olahan baik berupa izin edar Makanan Dalam (MD) yang dikeluarkan oleh Badan POM maupun izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan antara lain: (1). biaya pengurusan izin usaha; (2). kesulitan memenuhi persyaratan teknis standar bangunan dan sarana prasarana pengolahan; (3). proses produksi yang belum memenuhi “Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB); (4). kesulitan memenuhi persyaratan administrasi terutama izin usaha.

Untuk mengatasi permasalahan di atas Kemtan telah melakukan langkah-langkah antara lain memberikan fasilitasi bangunan dan alat pengolahan sesuai standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan SNI. Kemtan juga melakukan pendampingan dan pembinaan dalam rangka pengembangan pengolahan produk peternakan unggulan dan potensial dan melaksanakan bimbingan teknis untuk meningkatkan mutu produk olahan hasil peternakan bagi UPH peternakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×