kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

BPTJ siapkan aturan ganjil-genap ruas tol Jakarta-Tangerang


Rabu, 11 April 2018 / 14:25 WIB
BPTJ siapkan aturan ganjil-genap ruas tol Jakarta-Tangerang
ILUSTRASI. Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menyelesaikan kajian dan analisa penanganan kemacetan tol Jakarta-Tangerang (Janger). Hasilnya adalah paket kebijakan pengaturan ruas tol, salah satunya adalah penerapan skema ganjil-genap di gerbang tol Kunciran 2 dan Tangerang 2. Uji coba dimulai 16 April 2018 dan penerapan diharapkan pada awal Mei 2018.

Mengutip rilis informasi BPTJ yang terbit hari ini, paket kebijakan tersebut terdiri dari tiga aturan. Pertama, penerapan skema ganjil-genap untuk kendaraan pribadi pada pintu tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta.

Kedua, pembatasan kendaraaan berat angkutan barang golongan III, IV dan V di ruas Cikupa - Tomang. Ketiga adalah pemberlakukan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) mulai ruas Tangerang - Kebon Jeruk.

Bambang Prihartono Kepala BPTJ dalam rilis tersebut menyatakan karakteristik kondisi Tol Jakarta-Tangerang dengan Tol Jakarta-Cikampek mirip. Hal ini terlihat dari porsi V/C ratio di beberapa ruas Janger sudah melebihi 1 serta banyakanya lintasan kendaran berat.

Adapun untuk mengantisipasi penerapan kebijakan ini, BPTJ bekerjasama dengan operator angkutan bus dan menambah armada Bus Premium (Jakarta Residence Connection) dengan titik lokasi di Perumahan Citra Raya, Alam Sutera, Villa MElati, BSD City dan Perumahan Banjar Raya.

Asal tahu, skema ganjil genap hanya berlaku pada kendaraan pribadi dan tidak mengenai kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, mobil pimpinan pejabat negara asing serta lembagai internasional, mobil angkutan umum plat kuning, mobil dinas pemerintah, ambulance dan mobil pemadam kebakaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×