kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.862   -122,00   -0,78%
  • IDX 7.454   -37,85   -0,51%
  • KOMPAS100 1.153   -6,00   -0,52%
  • LQ45 913   -7,39   -0,80%
  • ISSI 227   0,42   0,19%
  • IDX30 470   -5,21   -1,10%
  • IDXHIDIV20 567   -5,83   -1,02%
  • IDX80 132   -0,64   -0,48%
  • IDXV30 141   0,49   0,35%
  • IDXQ30 157   -1,33   -0,84%

Broker minta tunda wajib lapor jual beli properti


Selasa, 28 Februari 2012 / 07:30 WIB
Broker minta tunda wajib lapor jual beli properti
ILUSTRASI. Kode redeem Free Fire dan cara klaim terbaru Maret 2021, buruan klaim sekarang!


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Broker properti meminta pemerintah menunda kewajiban lapor transaksi beli kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Keungan (PPATK) yang bakal berlaku 20 Maret nanti. Pelaku usaha ini khawatir imbas dari kewajiban ini bisa memukul bisnis mereka.

Kewajiban ini merupakan aplikasi dari UU No. 8/2010 soal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan beleid ini, penyedia barang dan jasa, termasuk perusahaan dan agen properti, wajib melaporkan transaksi jual beli kepada PPATK untuk mencegah praktik pencucian uang.

Terutama, transaksi properti yang nilainya lebih dari Rp 500 juta, baik itu tunai atau cicilan bertahap. "Transaksi melalui KPR tidak termasuk karena sumber dana dari bank. Kecuali uang muka atau nilai angsuran lebih dari Rp 500 juta," kata Salahuddin Akbar, Pengawas Aturan Senior PPATK Senin (27/2).

Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Darmadi Darmawangsa menilai aturan ini tidak adil. Pasalnya, sosialisasi yang dilakukan pemerintah terbatas. "Hal ini pasti akan memukul bisnis dan semua lini industri," ujar Darmadi kepada KONTAN kemarin.

Darmadi yang juga Presiden Direktur ERA Indonesia khawatir kepercayaan konsumen bisa menurun lantaran harus membongkar identitas pada broker. Padahal, sekitar 60% transaksi jual beli properti di Indonesia lewat broker.

Tapi Darmadi tidak bisa memperkirakan berapa besar penurunan ini bakal terjadi. Yang jelas, secara psikologis pasti ada pengaruh. "Pembeli bisa takut bertransaksi. Apalagi Rp 500 juta itu sangat kecil, semua nilai transaksi kami di atas itu," ujarnya.

Saat ini, anggota AREBI berjumlah lebih dari 300 broker properti. Tapi, dari total transaksi properti tahun lalu yang mencapai Rp 200 triliun, AREBI cuma kebagian 10%. Sisanya adalah broker gelap yang belum punya Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). "Justru broker gelap ini tidak terkena aturan ini," sungut Darmadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×