Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bukalapak luncurkan layanan Modal Mitra. Melalui program tersebut pemilik warung dapat mengajukan dana hingga Rp 10 juta.
Sigit Suryawan, Associate Vice President of Financing Solution Bukalapak mengatakan bahwa program tersebut guna memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil untuk menaikan kelasnya. Hal tersebut dinilaj akan menguntungkan bagi pemilik usaha warung yang memiliki keterbatasan modal untuk membeli barang secara tunai.
“Modal Mitra ini dapat dimanfaatkan oleh para pemilik warung sebagai modal tambahan untuk membeli barang kebutuhan jualan warung sehingga jumlah dan variasi barang yang dijual semakin beragam,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Senin (25/3).
Dalam peuncuran layanan ini, Bukalapak menjalin kerja sama dengan tiga lembaga pendanaan peer to peer lending yaitu Amartha, Modalku dan PohonDana.
Untuk proses pengajuan Modal Mitra, disebutkan bahwa para pemilik warung yang telah terverifikasi datanya ketika mendaftar sebagai Mitra Bukalapak dan aktif bertransaksi, dapat mengajukan pembiayaan di aplikasi Mitra Bukalapak. Setelah disetujui, maka dana akan masuk ke saldo mitra pemilik warung sehingga arus kas bisnis warung tidak akan bercampur dengan dana pribadi.
Pembiayaan Modal Mitra yang ditawarkan kepada para pemilik warung saat ini mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Pemilik warung kemudian dapat memilih masa pengembalian atau tenor hingga 6 bulan dan dapat dicicil secara mingguan mulai dari Rp 90.000 Rupiah.
Adapun Modal Mitra yang diberikan oleh Bukalapak ini dapat digunakan untuk berbelanja barang-barang grosir kebutuhan jualan warung dan produk virtual di aplikasi Mitra Bukalapak. Sigit juga berharap ke depannya akan semakin banyak program sejenis guna memajukan ekonomi Indonesia.
“Ke depannya kami berharap dapat bekerjasama dengan banyak pihak yang mempunyai semangat yang sama dengan kami yaitu untuk mengarahkan pertumbuhan perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News