kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Bukit Asam tunggu tender PLTU Sumsel 9 dan Sumsel 10


Senin, 26 Februari 2018 / 19:23 WIB
Bukit Asam tunggu tender PLTU Sumsel 9 dan Sumsel 10
ILUSTRASI. Tambang Batubara Bukit Asam


Reporter: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam (persero) Tbk menyatakan tetap tertarik mengikuti lelang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 9 dan Sumsel 10. Namun, perusahaan tambang berkode emiten PTBA itu mengaku belum mengetahui informasi terbaru mengenai pembukaan tender dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Kami pasti tertarik untuk ikut open tender PLTU Sumsel 9 dan Sumsel 10, karena kami sudah dapat PLTU Sumsel 8," ucap Arviyan Arifin, Direktur Utama PT Bukit Asam saat dihubungi KONTAN, Senin (26/2/2018).

PTBA tercatat baru menyelesaikan perjanjian jual beli listrik atau Power Purchasment Agreement (PPA) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang Sumsel 8. PLTU Mulut Tambang Sumsel 8 akan dibangun oleh perusahaan patungan antara PTBA dengan mitranya, China Huadian Hong Kong Ltd., yakni PT Huadian Bukit Asam.

Saat ini, PTBA masih menunggu PT PLN untuk kembali membuka tender atas proyek PLTU Sumsel 9 dan Sumsel 10 berkapasitas 1.800 Megawatt (MW).

Menurut Arviyan, PTBA memiliki jumlah dan kualitas cadangan batubara mulut tambang yang baik untuk dapat menjamin PLTU Mulut Tambang. Inilah yang membuat PTBA semakin gencar masuk ke bidang kelistrikan khususnya mulut tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×